WP OP Bisa Pakai Formulir SPT yang Sudah Diseragamkan Mulai 2026

Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bisa menggunakan format formulir SPT terbaru yang sudah diseragamkan mulai tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan formulir SPT Tahunan nantinya hanya memiliki 1 format dan berlaku untuk seluruh kategori wajib pajak orang pribadi. Formulir itu menggantikan 3 formulir sebelumnya, yaitu 1770, 1770 S, dan 1770 SS.

“Formulir SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang diseragamkan ini mulai digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang disampaikan pada 2026,” katanya, dikutip pada Kamis (31/7/2025).

Perlu diketahui, penyeragaman jenis formulir pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi telah diatur dalam Pasal 83 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

Menurut Rosmauli, penggunaan formulir baru SPT tersebut berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yang disampaikan pada 2026 melalui Coretax DJP.

Sementara itu, untuk SPT Tahunan tahun pajak 2024, pelaporannya masih pakai formulir lama dan sistem lama, yaitu DJP Online.

Rosmauli juga menjelaskan penyeragaman formulir SPT tersebut untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajaknya. Menurutnya, wajib pajak tidak perlu bingung saat memilih jenis formulir SPT ke depannya.

“Dengan format yang seragam, diharapkan wajib pajak tak bingung memilih jenis formulir sehingga proses pelaporan menjadi lebih sederhana, efisien, dan user-friendly,” ujarnya.

Rosmauli menambahkan apabila terdapat perubahan atau penyesuaian lebih lanjut terkait dengan pemberlakuan formulir tersebut maka DJP akan menyampaikannya secara resmi melalui saluran komunikasi yang tersedia.

“DJP berkomitmen memberikan informasi yang jelas, tepat waktu, dan mudah diakses oleh seluruh wajib pajak,” tuturnya.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only