Kripto Kena Tarif PPh Lebih Tinggi, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan transaksi aset kripto kini tidak lagi dikenakan PPN. Namun, PPh Pasal 22 final tetap dikenakan dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam PMK 50/2025.

Bimo menjelaskan aset kripto tidak lagi kena PPN karena dikategorikan sebagai aset keuangan digital dan memenuhi karakteristik sebagai surat berharga. Pengenaan tarif PPh Pasal 22 lebih tinggi juga karena untuk mengompensasi kehilangan PPN sehingga level playing field tetap sama.

“Nah apa yang berubah di PMK yang baru? PPN tidak dikenai lagi karena sudah masuk kriteria karakteristik sebagai surat berharga, tetapi PPh Pasal 22 finalnya ada sedikit kenaikan, untuk mengkompensasi PPN yang sudah tidak ada,” katanya, Kamis (31/7/2025).

Berdasarkan PMK 50/2025, perdagangan aset kripto tidak dikenai PPN karena dianggap surat berharga. Kemudian, PPh Pasal 22 final tetap dikenakan dengan tarif sebesar 0,21% atas transaksi dengan exchanger dalam negeri dan tarif sebesar 1% untuk perdagangan dengan exchanger luar negeri.

Pada regulasi sebelumnya, transaksi aset kripto dikenakan PPN besaran tertentu sebesar 0,11% untuk perdagangan di Bappebti, dan 0,22% untuk perdagangan di non-Bappebti. Selain itu, kripto juga dikenakan tarif PPh Pasal 22 final yang lebih rendah, yakni 0,1% untuk perdagangan di Bappebti, dan 0,2% untuk perdagangan di non-Bappebti.

“Jadi, PPh Pasal 22 final yang diterapkan dalam PMK 50/2025 itu 0,22% dalam negeri yang dipungut oleh PPMSE dalam negeri. Lalu, sebesar 1% luar negeri yang dipungut oleh PPMSE luar negeri atau dipungut sendiri,” ujar Bimo.

Selain perdagangan aset kripto, Bimo menjelaskan PMK 50/2025 mengatur secara terperinci mengenai jasa platform, mining atau penambang kripto, serta penunjukan platform luar negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Dia pun menegaskan ketentuan baru pengenaan pajak kripto dalam PMK 50/2025 ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

“Masa berlakunya efektif berlaku mulai 1 Agustus 2025, jadi mulai besok ya,” tutur Bimo.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only