DJP Teken Kerja Sama dengan Ditjen Minerba dan SKK Migas, Soal Apa?

Ditjen Pajak (DJP) menandatangani kerja sama dengan Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), kemarin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut menjadi bagian dari optimalisasi penerimaan negara.

“Sinergi ini diharapkan mampu mendorong sistem pengelolaan energi dan sumber daya mineral yang lebih efisien, akuntabel, dan berdampak, sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor-sektor strategis,” katanya melalui Instagram, dikutip pada Jumat (1/8/2025).

Sri Mulyani mengatakan kerja sama DJP dengan Ditjen Minerba dan SKK Migas meliputi 4 hal. Pertama, pertukaran dan pemanfaatan data.

Kedua, pemanfaatan surat keterangan fiskal (SKF) untuk proses perizinan usaha pertambangan. SKF adalah informasi yang diberikan DJP tentang kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau pelaksanaan kegiatan tertentu.

Ketiga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Keempat, koordinasi dalam penyusunan kontrak dan skema bagi hasil migas.

Penandatanganan kerja sama DJP dengan Ditjen Minerba dan SKK Migas ini dilaksanakan saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia beserta jajarannya berkunjung ke kantor Kemenkeu. Pertemuan ini membahas tantangan dan langkah konkret dalam mengelola sektor migas dan pertambangan secara lebih optimal dan berkelanjutan.

Melalui pertemuan tersebut, dibahas isu strategis terkait optimalisasi penerimaan negara dari sektor migas, serta upaya memperkuat efisiensi dan pengawasan dalam pengelolaan subsidi energi dan pendapatan negara dari pertambangan.

“Kami sepakat bahwa perbaikan tata kelola menjadi kunci untuk memperkuat fondasi fiskal dan menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Sri Mulyani.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only