Pada penghujung Juli 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan 5 peraturan menteri keuangan (PMK) baru. Pada dasarnya, peraturan-peraturan tersebut berkaitan dengan ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion, impor emas batangan, dan transaksi perdagangan aset kripto.
Selain kelima PMK itu, ada pula peraturan baru yang menjadi dasar penunjukkan marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Tidak hanya itu, Juli 2025 juga menjadi momentum ditetapkannya piagam wajib pajak.
Ada pula peraturan baru yang memberikan fasilitas perpajakan atas bekal khusus operasi militer serta sistem peralatan pengamanan persenjataan untuk TNI. Lengkapnya, berikut sejumlah peraturan perpajakan yang dirilis sepanjang Juli 2025.
Menkeu Rilis PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace
Sri Mulyani telah menerbitkan PMK 37/2025. Beleid itu mengatur penunjukan marketplace alias penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Beleid tersebut juga mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE (merchant). PMK 37/2025 ini berlaku mulai 14 Juli 2025. Simak Kumpulan Artikel PMK 37/2025
Kemenkeu Rombak Aturan PPN dan PPh Aset Kripto
Kementerian Keuangan merombak ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh Pasal 22 atas transaksi perdagangan aset kripto. Pengaturan ulang tersebut dilakukan melalui PMK 50/2025. Simak Kumpulan Artikel PMK 50/2025
Perombakan dilakukan karena adanya perubahan status aset kripto dari yang awalnya komoditi menjadi aset keuangan digital. Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset kripto kini dikategorikan sebagai aset keuangan yang dipersamakan surat berharga.
Perubahan tersebut membuat penyerahan aset kripto kini tidak lagi dikenai PPN. Namun, perlu dicatat, penyerahan jasa kena pajak (JKP) berupa jasa fasilitasi transaksi aset kripto oleh PPMSE dan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto tetap dikenai PPN.
Dari sisi PPh, penjualan aset kripto kini dikenai PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,21% dari nilai transaksi apabila dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri. Sementara itu, penjualan aset kripto melalui PPMSE luar negeri dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif 1%.
Sehubungan dengan perubahan ketentuan PPN, pemerintah pun menghapus aturan besaran tertentu atas transaksi aset kripto dalam PMK 11/2025. Penghapusan tersebut dilakukan melalui penerbitan PMK 53/2025. Adapun PMK 50/2025 dan PMK 53/2025 ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan berlaku mulai 1 Agustus 2025. Simak Kumpulan Artikel PMK 53/2025.
Aturan Baru PPh Pasal 22 Impor dan Industri Tertentu
Sri Mulyani juga menerbitkan PMK 51/2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. PMK 51/2025 ini berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Pokok pengaturan baru dalam PMK 51/2025 meliputi penunjukan lembaga jasa keuangan (LJK) bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan. Ada pula penetapan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan dengan tarif sebesar 0,25%. Simak Kumpulan Artikel PMK 51/2025
PMK 51/2025 juga mengatur penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK bulion sampai dengan Rp10 juta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Selain itu, impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor kini tidak lagi dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Dukung Bank Bulion, Pemerintah Atur Ulang Ketentuan Pajak atas Penyerahan Emas
Selain PMK 51/2025, pemerintah juga mendukung perkembangan kegiatan usaha bulion melalui penerbitan PMK 52/2025. Melalui PMK 52/2025 tersebut, pemerintah mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading).
PMK 52/2025 menetapkan pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22.
Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK bulion. PMK 52/2025 juga berlaku mulai 1 Agustus 2025. Simak Kumpulan Artikel PMK 52/2025.
Sesuaikan Aturan Baru, Pemerintah Revsi PMK 81/2024
Pemerintah kembali menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Kali ini, revisi dilakukan melalui PMK 54/2025. PMK 54/2025 tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Beleid itu diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan dalam PMK 81/2024 dengan perubahan ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan serta transaksi perdagangan aset kripto.
Penyesuaian dilakukan dengan menghapus pasal-pasal dalam PMK 81/2024 yang berkaitan dengan kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan serta transaksi perdagangan aset kripto. Penghapusan itu dilakukan seiring dengan terbitnya PMK 50/2025, PMK 51/2025, PMK 52/2025, dan PMK 53/2025.
DJP Akhirnya Luncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter)
Ditjen Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter). Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2025 ini menjadi dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memimpin langsung peluncuran Piagam Wajib Pajak tersebut. Peluncuran ini pun menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.
Sistem Peralatan Pengamanan Persenjataan TNI Kini Bebas PPN
Pemerintah membebaskan pengenaan PPN atas sistem peralatan pengamanan persenjataan untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang melaksanakan tugas operasi militer.
Pembebasan PPN tersebut diatur melalui PMK 45/2025. Mengacu pada pertimbangannya, pemerintah memberikan fasilitas tersebut untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas operasi pertahanan negara. PMK 45/2025 berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 24 Juli 2025
PPN atas Bekal Khusus Operasi Tertentu Ditanggung Pemerintah
Sri Mulyani juga menerbitkan PMK 44/2025. Beleid itu mengatur pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu untuk tahun anggaran 2025. Beleid ini berlaku mulai 24 Juli 2025.
Bekal khusus operasi tertentu yang dimaksud meliputi bekal kesehatan, rumah sakit lapangan, dan ransum khusus operasi untuk militer. Insentif diberikan untuk mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas bekal khusus operasi tertentu pada Kementerian Pertahanan dan/atau TNI.
Aturan Baru Tata Laksana Ekspor Barang Kiriman
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-8/BC/2025 tentang Tata Laksana Ekspor Barang Kiriman. Melalui beleid tersebut, DJBC memperbarui petunjuk teknis layanan ekspor barang kiriman.
Pembaruan dilakukan seiring dengan berlakunya PMK 4/2025 yang memperbarui ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak, atas impor dan ekspor barang kiriman. PER-8/BC/2025 ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. Artinya, PER-8/BC/2025 akan berlaku efektif mulai 29 Juli 2025.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply