Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan pajak bagi pembelian emas oleh konsumen akhir.
Melalui aturan itu, Sri Mulyani kembali tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dalam transaksi emas. Aturan ini ditandatangani 25 Juli 2025 dan mulai berlaku 1 Agustus 2025.
“Pemungutan PPh pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) serta penjualan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2), oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada: a. Konsumen akhir,” bunyi pasal 5 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Senin (4/8/2025).
Penjualan emas perhiasan, batangan, perhiasan non-emas, dan batu permata sebenarnya dipungut PPh. Namun, pengecualian dibuat sejak penerbitan PMK Nomor 48 Tahun 2023.
Melalui aturan baru, Sri Mulyani juga membebaskan PPh pasal 22 dari penjualan yang dilakukan pengusaha emas kepada bank bulion. Ini dituangkan dalam pasal 5 ayat (2) huruf c.
Transaksi emas kepada Bank Indonesia (BI) juga masih dikecualikan dari PPh pasal 22. Begitu pula pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi.
Aturan baru itu juga tidak mengubah tarif PPh emas. Jumlahnya tetap mengikuti aturan lama dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, yakni 0,25 persen dari harga jual emas.
Sumber : kabarbisnis.com
Leave a Reply