Perubahan ketentuan pajak atas aset kripto diyakini akan mendorong pengembangan industri kripto di dalam negeri. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (6/8/2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi berharap penerbitan PMK 50/2025 membuat daya saing industri kripto nasional terus menguat.
“Pada prinsipnya kami menyambut baik telah terbitnya PMK 50/2025 yang kami pandang sebagai bagian dari reformasi fiskal dalam upaya untuk memberikan kepastian dan pengaturan atas aset kripto,” katanya.
Pemerintah baru-baru ini juga telah menerbitkan 3 peraturan baru mengenai perlakuan pajak atas transaksi aset kripto, yakni PMK 50/2025, PMK 53/2025, dan PMK 54/2025. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Aset kripto tidak lagi dikenakan PPN karena kini dikategorikan sebagai aset keuangan yang dipersamakan surat berharga. Meskipun demikian, penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto tetap dikenai PPh final Pasal 22.
Besaran tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan sebesar 0,21% dari nilai transaksi jika dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri. Apabila transaksinya dilakukan melalui PPMSE luar negeri maka tarifnya menjadi 1%.
Menurut Hasan, perbedaan besaran tarif PPh Pasal 22 itu mengindikasikan keberpihakan pemerintah terhadap penggunaan platform berizin pelaku domestik.
“Tentu harapannya berbagai pihak terus akan mengedepankan berbagai kebijakan dan juga insentif bagi industri aset keuangan digital dan aset kripto domestik, yang kalau kita lihat kondisinya memang masih memerlukan terus dukungan, terutama dalam fase awal pengembangannya ini,” ujarnya.
Hasan menegaskan OJK mendorong semua pihak terus memastikan terciptanya level of playing field yang sehat bagi industri kripto nasional agar dapat bersaing dengan ekosistem sejenis di regional dan global.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai efek stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal II/2025. Lalu, ada juga bahasan mengenai kewajiban peserta USKP untuk mengikuti briefing, PKP penambang kripto bisa buat faktur pajak eceran, dan lain sebagainya.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply