Pemanfaatan insentif pajak berupa super tax deduction masih saja rendah. Padahal, insentif ini sejak lama ditawarkan pemerintah kepada pengusaha dalam rangka mendorong kolaborasi industri dan lembaga riset.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga saat ini, ada 30 wajib pajak yang menggunakan permohonan insentif tersebut, dengan 224 proposal litbang, serta total estimasi biaya mencapai Rp 1,46 triliun atau setara dengan US$ 15,36 juta. Namun, dari jumlah tersebut, realisasi insentif baru diberikan kepada sembilan wajib pajak, mencakup 19 proposal litbang.
Proposal-proposal tersebut tersebar dalam sembilan bidang fokus yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Bidang-bidang yang dimaksud antara lain meliputi pangan, farmasi dan alat kesehatan, tekstil dan produk turunannya, alat transportasi, elektronik dan teknologi informasi, energi, kimia dasar migas dan batubara, logam dasar, serta agroindustri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, perusahaan yang mendanai kegiatan litbang bisa memperoleh pengurangan pajak hingga tiga kali lipat dari nilai investasi riset yang dikeluarkan. “Kalau dia (perusahaan) mengeluarkan Rp 1 miliar, mereka bisa men-deduct tiga kali lipatnya untuk pengurangan pajak,” ujar Sri Mulyani dalam acara Konvensi Sains, Teknologi dan Industri Indonesia Tahun 2025, Kamis (8/7).
Sumber : Harian Kontan, Jum’at 8 Agustus 2025, Hal 2
Leave a Reply