Ditjen Pajak (DJP) akan menunjuk penyedia marketplace sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22. Penunjukan itu diumumkan melalui keputusan dirjen pajak.
Apabila pada keputusan dirjen pajak terdapat data yang berbeda dengan keadaan penyedia marketplace yang sebenarnya, maka pihak marketplace dapat mengajukan permohonan untuk mengubah data tersebut.
“Dirjen pajak dapat menerbitkan keputusan dirjen pajak mengenai perubahan atas keputusan dirjen pajak mengenai penunjukan pihak lain … secara jabatan atau berdasarkan permohonan pihak lain … dalam hal terdapat elemen data dalam keputusan dirjen pajak dimaksud yang berbeda dengan keadaan yang sebenarnya,” bunyi Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak PER-15/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (9/8/2025).
Berdasarkan beleid itu, penyedia marketplace bisa mengajukan permohonan perubahan data secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Selain itu, bisa juga mengajukannya secara online melalui coretax system atau laman lain yang terintegrasi dengan DJP.
Setelah pihak penyedia marketplace mengajukan permohonan perubahan data, DJP berwenang menerbitkan keputusan perubahan melalui keputusan dirjen pajak, paling lama 1 bulan setelah tanggal permohonan perubahan diterima.
Pada saat keputusan perubahan itu terbit, maka keputusan dirjen pajak mengenai penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tetap berlaku.
“Dalam hal dirjen pajak menerbitkan keputusan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penunjukan sebagai pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tetap berlaku,” bunyi Pasal 8 ayat (4) PER-15/PJ/2025.
Secara teknis, penyedia marketplace bisa membuat dokumen permohonan dengan mencontoh Lampiran huruf E ‘CONTOH FORMAT FORMULIR PERMOHONAN PERUBAHAN ELEMEN DATA’ yang tercantum dalam PER-15/PJ/2025.
Ketika membuat formulir permohonan, penyedia marketplace perlu menyiapkan identitas, data ekonomi wajib pajak seperti merek dagang, jumlah transaksi, traffic, nilai transaksi.
Kemudian, menyiapkan data kontak wajib pajak seperti nomor HP dan email. Disusul dengan data pengurus wajib pajak, alamat wajib pajak, data bank seperti rekening, serta data kode klasifikasi lapangan usaha (KLU).
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply