Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyarankan wajib pajak untuk mengajukan perubahan data orang pribadi apabila proses aktivasi akun Coretax DJP terkendala nomor telepon yang tidak sesuai.
Penjelasan tersebut merespons cuitan warganet yang mengaku terkendala saat akan mengaktivasi akun Coretax DJP lantaran nomor telepon tidak sesuai. Dia pun meminta penjelasan kepada Kring Pajak terkait dengan persoalan tersebut.
“Apabila terdapat tanda silang di samping kolom email atau nomor telepon pada laman aktivasi akun http://coretaxdjp.pajak.go.id, artinya data yang diinput tidak sesuai dengan data yang terdaftar pada sistem informasi DJP,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (12/8/2025).
Atas isu tersebut, Kring Pajak menyarankan wajib pajak untuk menyesuaikan kembali data yang dimaksud. Apabila lupa atau tidak mengetahui nomor telepon terdaftar, wajib pajak bisa mengajukan perubahan data orang pribadi dan aktivasi akun coretax melalui KPP terdekat.
Untuk mengetahui alamat dan kontak kantor pelayanan pajak (KPP), wajib pajak bisa mengakses laman: https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja. Simak Cara Mencari Tahu Nomor Kontak dan Whatsapp Kantor Pajak
Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Coretax juga bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi pajak, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply