Lembaga negara yang dipimpin Sri Mulyani, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), membeberkan alasan rasio pajak (tax ratio) Indonesia tidak setinggi negara-negara lain, terutama negara ASEAN.
Perlu diketahui, rata-rata rasio pajak Indonesia selama satu dekade terakhir hanya di kisaran 10 persen. Sebagai gambaran, rata-rata rasio pajak 36 negara anggota OECD pada 2022 sebesar 34 persen.
Pada tahun tersebut, tax ratio Indonesia sebesar 10,39 persen, kalah dibandingkan dengan sesama ASEAN, seperti Timor Leste (19,8 persen), Vietnam (19,9 persen), Filipina (18,4 persen), Thailand (16,7 persen), Kamboja (14,7 persen), Malaysia (12,2 persen).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, ketimpangan rasio pajak Indonesia dengan negara lain utamanya disebabkan oleh perbedaan perhitungan tax ratio.
Indonesia menghitung rasio pajak menggunakan definisi penerimaan yang dikumpulkan Ditjen Pajak (DJP ditambah penerimaan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) lalu dibagi produk domestik bruto (PDB).
Sementara definisi penghitungan tax rasio dari OECD lebih luas karena memasukkan seluruh pungutan dari masyarakat baik berupa pajak termasuk pajak daerah, bukan pajak, hingga iuran jaminan sosial.
“Makanya kalau membandingkan tax ratio kita dengan luar negeri, kemudian hanya membandingkan penerimaan DJP saja atau penerimaan DJP tambah bea cukai itu rasanya kurang lengkap,” ujarnya saat ditemui di jakarta, Selasa (12/8/2025).
Yon mengungkapkan, jika mengikuti definisi perhitungan OECD, tax ratio Indonesia pada 2024 tidak hanya sebesar 10,08 persen melainkan bisa mencapai 13-13,5 persen.
Angka ini didapati setelah mengakumulasikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) sekitar 1,5-2 persen. Ditambah penerimaan pajak daerah sebesar 1-1,5 persen.
“Jadi sebenarnya tax ratio kita itu kalau mau komparasi, itu ya masih relatif sekitar 13-13,5 persen. Rerata setiap tahun antara 13-13,5 persen,” ucapnya.
Dengan demikian, rasio pajak Indonesia. tidak terlalu tertinggal dari negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam.
Kendati demikian, angka rasio pajak tersebut masih di bawah titik aman menurut Dana Moneter Internasional (IMF) sebesar 15 persen.
“Indonesia memang kita akui masih ada ruang untuk kita improve, seperti yang disampaikan presiden. namun demikian bahwa dibandingkan dengan negara-negara sebelah kita relatif kita sebenarnya enggak terlalu tertinggal, kalau kita lihat perbandingan yang relatif setara,” tuturnya.
Sumber : money.kompas.com
Leave a Reply