Ditjen Pajak (DJP) kembali meminta wajib pajak untuk mewaspadai modus penipuan yang mengirimkan surat atau email palsu dan mengatasnamakan otoritas.
DJP mengatakan surat resmi DJP yang dikirim via email ke wajib pajak pasti menggunakan domain @pajak.go.id. Tanpa domain tersebut, dapat dipastikan email tersebut bodong dan merupakan salah satu modus penipuan.
“Baru-baru ini beredar surat palsu mengatasnamakan DJP yang berpotensi mencuri data pribadi dan merugikan keuangan Anda,” tulis DJP di media sosial, Rabu (13/8/2025).
DJP menemukan belakangan ini beredar surat palsu tanpa domain @pajak.go.id dan dikirim secara massal ke akun email masyarakat.
Apabila menemukan email berisi surat menggunakan kop Kementerian Keuangan dan otoritas pajak tetapi domainnya bukan @pajak.go.id, DJP mengimbau wajib pajak segera mengabaikan email tersebut.
“Email seperti ini berpotensi mencuri data pribadi, bahkan merugikan keuangan Anda,” tegas DJP sekali lagi.
Wajib pajak juga dilarang mengeklik tautan yang ada dalam surat tersebut atau menekan tombol unduh lampiran. Dua aksi ini dapat membahayakan wajib pajak karena penipu sudah memasang tautan palsu atau virus di dokumen.
“Abaikan email mencurigakan. Jangan klik tautan atau unduh lampiran, dan ingat, email resmi DJP hanya dari @pajak.go.id,” tulis DJP.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply