KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif ataupun kebijakan pajak baru meski target penerimaan pajak 2026 meningkat signifikan. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 (RAPBN 2026), penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 2.357,7 triliun. Angka ini naik 13,5 persen dari outlook 2025 yang diprediksi sebesar Rp 2.076,9 triliun.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pemerintah akan fokus meningkatkan kepatuhan pajak.
“Tidak ada kenaikan tarif. Semuanya akan kami lakukan sesuan dengan Undang-Undang saja. Dan ibu (Menteri Keuangan Sri Mulyani) kemarin sudah menyampaikan fokus di peningkatan kepatuhan,” ucap Febrio kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Berdasarkan dokumen Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026, salah satu strategi yang akan ditempuh pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak adalah dengan mengatasi persoalan shadow economy yang berpotensi menggerus basis penerimaan pajak.
Dokumen itu menyebutkan bahwa pada 2025 pemerintah menyusun kajian pengukuran dan pemetaan shadow economy serta menyusun Compliance Improvement Program (CIP) khusus terkait dengan shadow economy. Pemerintah juga bakal melakukan kajian intelijen dalam rangka menggali potensi shadow economy.
“Ke depan, pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan,” demikian tertulis dalam dokumen itu, dikutip Selasa, 19 Agustus 2025.
Selain itu, pemerintah juga berencana melakukan pencocokan atas data pelaku usaha di platform digital yang belum teridentifikasi secara fiskal.
Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Riandy Laksono menilai target penerimaan pajak 2026 yang telah ditetapkan pemerintah kurang realistis.
“Tiga belas persen itu secara historis tidak masuk akal karena secara historis kita naiknya cuma 5 sampai 6 persen dan penerimaan dua digit itu biasanya saat commodity boom lagi berlangsung,” ucap Riandy dalam media briefing di kantor CSIS, Jakarta Pusat, Senin, 18 Agustus 2025.
Menurut Riandy, kenaikan penerimaan pajak sebesar 13 persen sulit dibayangkan karena saat ini tidak ada sumber pertumbuhan ekonomi baru yang jelas. Dia pun khawatir, bila penerimaan pajak ditargetkan naik hingga 13 persen, pemerintah bakal meningkatkan intensifikasi basis pajak yang sudah ada.
Misalnya, dengan meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh). “Ini tidak kita inginkan, karena potensi pelambatan ekonomi masih ada sehingga konsumsi perlu dijaga terus,” ucap Riandy.
Sumber : tempo.co
Leave a Reply