Belum Genap 3 Bulan Berlaku, Dirjen Pajak Revisi PER-6/PJ/2025

Belum genap 3 bulan berlaku, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto merevisi sejumlah ketentuan dalam Perdirjen Pajak No. PER-6/PJ/2025. Adapun PER-6/PJ/2025 mengatur ketentuan seputar pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat).

Revisi PER-6/PJ/2025 tersebut dilakukan melalui PER-16/PJ/2025 yang berlaku mulai 13 Agustus 2025. Dalam pertimbangannya, revisi dilakukan untuk menampung penyesuaian ketentuan restitusi dipercepat yang belum terakomodasi dalam PER-6/PJ/2025.

“Bahwa…PER-6/PJ/2025…belum menampung kebutuhan penyesuaian…sehingga perlu diubah,” bunyi pertimbangan PER-16/PJ/2025, dikutip pada Rabu (20/8/2025).

Salah satu poin yang direvisi adalah perincian ketentuan pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Revisi tersebut dilakukan melalui penambahan Pasal 6 ayat (2a) PER-16/PJ/2025 dan Pasal 7 ayat (4a) PER-16/PJ/2025

Merujuk kedua pasal baru tersebut, pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak adalah pajak masukan yang telah dikreditkan dan tercantum dalam:

  1. Faktur pajak yang: (i) telah diunggah ke sistem administrasi DJP oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang membuat faktur pajak; (ii) telah memperoleh persetujuan dari DJP; dan (iii) telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat faktur pajak;
  2. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang: (i) telah dibuat oleh PKP sesuai dengan ketentuan; (ii) telah tervalidasi dalam sistem administrasi DJP; dan (iii) telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat dokumen tertentu;
  3. Dokumen pemberitahuan pabean impor atas impor dengan ketentuan telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP;
  4. Dokumen pemberitahuan pabean impor yang diunggah oleh wajib pajak pemohon dengan ketentuan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);
  5. Dokumen surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak (SPPBMCP) terkait impor barang kiriman, dengan ketentuan: (i) mencantumkan NTPN; (ii) terdapat dalam sistem informasi pelayanan DJBC; (iii) telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJBC; dan (iv) dibayarkan oleh wajib pajak pemohon melalui penyelenggara pos.

Perlu diperhatikan, pajak masukan yang dimaksud adalah pajak masukan yang dikreditkan oleh: (i) wajib pajak kriteria tertentu; (ii) wajib pajak persyaratan tertentu; (iii) pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah; dan special purpose company (SPC); dan kontrak investasi kolektif (KIK) sebagai PKP berisiko rendah.

PER-16/PJ/2025 juga mempertegas pengertian pajak masukan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Pajak masukan yang dimaksud, yaitu PPN yang tercantum dalam surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan.

Selain itu, PER-16/PJ/2025 juga mengatur permohonan restitusi dipercepat dari SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi tertentu yang dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. Ketentuan ini diatur melalui penambahan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) PER-16/PJ/2025.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only