Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyerahkan piagam wajib pajak (taxpayers charter) kepada sejumlah wajib pajak.
Acara penyerahan tersebut dihadiri oleh beberapa pemangku kepentingan, mulai dari wajib pajak selaku pengguna layanan, akademisi, asosiasi konsultan pajak, media massa, hingga kelompok disabilitas.
“Peluncuran taxpayers charter adalah wujud nyata komitmen kami untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pelayanan,” kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi, dikutip pada Rabu (20/8/2025).
Piagam wajib pajak sebagaimana termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 menegaskan 8 hak wajib pajak dan 8 kewajiban wajib pajak.
Hak wajib pajak yang termuat dalam taxpayers charter contohnya hak atas informasi dan edukasi, layanan perpajakan tanpa biaya, perlakuan yang adil, kepastian membayar sesuai jumlah pajak terutang, perlindungan hukum, serta hak atas kerahasiaan data.
Sementara itu, kewajiban wajib pajak yang termuat dalam taxpayers charter ialah menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap, bersikap jujur dan transparan, menjaga etika, kooperatif dalam pengawasan, serta tidak memberikan gratifikasi kepada petugas pajak.
Menurut Kanwil DJP Jakarta Pusat, penyerahan taxpayers charter merupakan tonggak komitmen DJP dalam memberikan layanan pajak secara lebih transparan, adil, dan akuntabel.
Piagam wajib pajak dipandang mengambil posisi sebagai sarana trust building yang mengikat negara dan masyarakat dalam hubungan yang sehat, adil, dan setara.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply