Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengimbau para kepala daerah menunda pemberlakuan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) untuk sementara waktu.
Dia mengatakan, setiap kepala daerah yang berencana menaikkan pajak agar melakukan identifikasi dan pengelompokan (klaster) objek pajak dan memberikan relaksasi atau keringanan pajak bagi masyarakat tidak mampu.
Pada prinsipnya, menurut dia, kebijakan pajak harus tetap adil dan tidak membebani masyarakat menengah ke bawah.
“Jangan sampai membebani masyarakat menengah ke bawah tetapi di sisi lain mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah,” kata Gubernur Sulsel melansir Antara, Rabu (20/8/2025).
Sementara Sekda Luwu Timur Bahri Suli, mengatakan bahwa pajak bumi dan bangunan (PBB) di Luwu Timur tidak ada masalah.
“PBB tidak menjadi masalah karena sudah kami atur, kenaikannya pun tidak besar, hanya pengalihan dari NJOP (nilai jual objek pajak) sebesar 0,02 persen,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam juga telah menegaskan bahwa pemerintahan yang dipimpinnya tidak akan menaikkan PBB.
“Di Luwu Timur tidak ada kebijakan menaikkan PBB. Kami tidak ingin menambah beban masyarakat, justru fokus kami adalah menjaga kestabilan dan meningkatkan pelayanan publik,” ujarnya.
Warga Mengeluh PBB Melonjak 800%, Pemkot Parepare Tunda Penagihan
Kebijakan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mendapat banyak sorotan. Pasalnya, sejumlah warga mengeluhkan lonjakan tagihan PBB mereka yang meningkat drastis, bahkan ada yang mencapai hingga 800 persen.
Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat. Dalam rapat Badan Anggaran DPRD bersama Badan Keuangan Daerah (BKD), ia mendesak pemerintah kota agar segera meninjau kembali kebijakan tersebut.
“Dalam rapat ini kami meminta BKD melakukan evaluasi terhadap kenaikan PBB. Ada surat edaran dari Mendagri yang perlu dijadikan acuan,” ujar Yusuf menurut keterangan yang diterima, Rabu (20/8/2025).
Yusuf mencontohkan, ada warga yang sebelumnya hanya membayar PBB sekitar Rp400 ribu, kini melonjak menjadi lebih dari Rp4 juta. Bahkan berdasarkan data, ada juga yang sebelumnya hanya membayar PBB Rp999 ribu tiba-tiba naik hingga Rp5,5 juta.
“Bayangkan saja, bagaimana masyarakat tidak kaget kalau dari Rp400 ribu langsung jadi Rp4 juta. Itu artinya naik sampai 800 persen,” tegasnya.
Picu Keresahan Publik
DPRD Parepare menilai, lonjakan PBB ini berpotensi memicu keresahan publik seperti yang sempat terjadi di Kabupaten Pati dan Bone. Karena itu, DPRD meminta Pemkot membuka posko pengaduan di setiap kelurahan agar masyarakat bisa memperoleh penjelasan dan solusi yang jelas.
“Ini sudah menjadi perhatian nasional, kami tidak ingin Parepare mengalami hal serupa. Maka Pemkot perlu segera bertindak dengan membuka kanal aduan,” kata Yusuf.
Lebih jauh, Yusuf menegaskan DPRD Parepare siap untuk melakukan revisi, bahkan mencabut Peraturan Daerah (Perda) pajak daerah, jika terbukti kebijakan ini membebani masyarakat. Namun, pihaknya masih memberi kesempatan kepada pemerintah kota untuk melakukan perbaikan.
“Kalau memang memberatkan masyarakat, bukan hanya direvisi, aturan ini juga bisa dicabut. Tapi kami beri ruang dulu bagi Pemkot untuk memperbaiki,” pungkasnya.
Sumber : liputan6.com
Leave a Reply