Wajib Pajak Kini Bisa Ajukan Pengurangan PBB via Coretax

Wajib pajak kini bisa mengajukan permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui coretax. PBB dalam konteks ini, yaitu PBB sektor perhutanan, pertambangan migas, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan minerba, dan sektor lainnya (PBB-P5L).

Permohonan pengurangan PBB-P5L itu dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Selanjutnya, pilih jenis pelayanan AS.26 Keberatan dan NonKeberatan serta kategori sublayanan AS.26-10.

“LA.26-10 Permohonan Pengurangan PBB (Pasal 19 UU PBB),” bunyi keterangan kategori sub-layanan AS.26-10, dikutip pada Jumat (22/8/2025).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU PBB, menteri keuangan memang diberikan kewenangan untuk memberikan pengurangan PBB-P5L. Merujuk Pasal 19 ayat (2) UU PBB, ketentuan mengenai pemberian pengurangan PBB-P5L diatur oleh menteri keuangan.

Sehubungan dengan hal ini, menteri keuangan pun telah menerbitkan peraturan menteri keuangan yang mengatur pemberian pengurangan PBB-P5L. PMK yang menjadi dasar pemberian pengurangan PBB-P5L telah beberapa kali berubah.

Terakhir, pemberian pengurangan PBB-P5L diatur dalam PMK 129/2023. Beleid tersebut di antaranya memerinci kondisi yang membuat wajib pajak dapat mengajukan pengurangan PBB-P5L. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK 129/2023, pengurangan PBB-P5L diberikan karena 2 kondisi.

Pertama, karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak. Kondisi tertentu yang dimaksud, yaitu objek pajak dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB-P5L.

Adapun kesulitan dalam membayar PBB-P2 berarti wajib pajak yang sedang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut-turut. PMK 129/2023 pun telah memerinci kondisi yang tercakup dalam pengertian kerugian komersial dan kesulitan likuiditas.

Kedua, dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Bencana alam yang dimaksud berarti bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam sesuai dengan undang-undang penanggulangan bencana.

Sementara itu, sebab lain yang luar biasa berarti bencana nonalam atau bencana sosial yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa nonalam atau yang diakibatkan oleh manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.

Selain itu, PMK 129/2023 juga mengatur pemberian pengurangan PBB-P5L secara jabatan. Merujuk pada Pasal 16 ayat (1) PMK 129/2023, pengurangan PBB-P5L secara jabatan diberikan kepada wajib pajak dalam hal objek pajaknya terkena bencana alam.

Bencana alam yang dimaksud adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.

“Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 16 ayat (2) PMK 129/2023.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only