Trump Ancam Kenakan Tarif Tambahan bagi Negara dengan Pajak Digital

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif tambahan terhadap negara-negara yang menerapkan pajak digital, jika kebijakan tersebut tidak dicabut.

Ancaman ini ditujukan terutama kepada negara-negara Eropa yang telah memberlakukan pungutan atas pendapatan perusahaan teknologi global, termasuk Google (Alphabet), Meta (Facebook), Apple, dan Amazon.

Pajak digital telah lama menjadi sumber gesekan perdagangan antara AS dan mitra dagangnya.

“Dengan pernyataan ini, saya menegaskan bahwa semua negara dengan pajak, aturan, atau regulasi digital diskriminatif akan menghadapi tarif tambahan yang besar atas ekspor mereka ke AS, serta pembatasan ekspor atas teknologi dan chip yang sangat dilindungi,” tulis Trump di akun media sosialnya pada Senin (25/8/2025).

Trump menilai undang-undang tersebut dirancang untuk merugikan perusahaan teknologi Amerika, sekaligus memberi kelonggaran bagi pesaing utama AS, yakni China.

Sebelumnya, Trump juga sempat mengancam Kanada dan Prancis terkait perselisihan mengenai pajak layanan digital.

Pada Februari lalu, Trump memerintahkan perwakilan dagangnya untuk menghidupkan kembali investigasi terkait potensi pengenaan tarif pada negara-negara yang memberlakukan pajak digital.

Sumber yang mengetahui isu ini menyebut, pemerintahan Trump bahkan mempertimbangkan sanksi terhadap pejabat Uni Eropa maupun pejabat negara anggota yang bertanggung jawab atas implementasi regulasi Digital Services Act.

Sumber : internasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only