PPh 21 Pejabat Ditanggung Pemerintah, Kemenkeu: Masuk Belanja Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengategorikan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pejabat negara sebagai belanja perpajakan.

PPh Pasal 21 DTP bagi pejabat negara dikategorikan sebagai belanja perpajakan mengingat skema membuat pejabat selaku wajib pajak tidak perlu menanggung beban PPh.

“PPh Pasal 21 DTP merupakan deviasi karena wajib pajak yang seharusnya menanggung pajak tidak lagi memiliki beban PPh akibat ditanggung oleh pemerintah,” bunyi Laporan Belanja Perpajakan 2023 yang dipublikasikan oleh Kemenkeu, dikutip pada Rabu (27/8/2025).

Meski sudah dikategorikan sebagai belanja perpajakan, estimasi nilai belanja perpajakan akibat PPh Pasal 21 DTP tidak tercantum dalam laporan belanja perpajakan akibat keterbatasan data.

Merujuk pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah 80/2010, PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN/APBD ditanggung oleh pemerintah atas beban APBN/APBD.

Penghasilan tetap dan teratur yang PPh Pasal 21-nya ditanggung pemerintah antara lain penghasilan berupa gaji dan tunjangan rutin bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri. Bagi pensiunan, penghasilan tetap dan teratur mencakup pensiun dan tunjangan rutin.

“Pensiunan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan atas pekerjaan yang dilakukan di masa lalu sebagai Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Anggota POLRI, termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya,” bunyi Pasal 1 angka 7 PP 80/2010.

Meski demikian, DJP berpandangan PPh atas penghasilan yang diterima semua pejabat negara termasuk anggota DPR sudah dibayarkan langsung ke kas negara tanpa ada pembebasan pajak.

“PPh anggota DPR tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak. Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli sebagaimana diunggah oleh DJP melalui akun X resminya, @DitjenPajakRI.

PPh atas gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN/APBD dilakukan melalui mekanisme yang langsung diperhitungkan dan disetorkan ke kas negara.

Dengan demikian, DJP berpandangan penghasilan yang diterima pejabat negara dan PNS adalah penghasilan neto setelah pajak.

DJP mengeklaim praktik yang sama juga marak diterapkan di sektor swasta. Saat ini, banyak perusahaan selaku pemberi kerja yang menanggung atau memberikan tunjangan pajak agar pegawai menerima penghasilan bersih setelah pajak.

Lebih lanjut, DJP menyatakan bahwa apabila pejabat memperoleh penghasilan lain di luar APBN/APBD, pajak atas penghasilan tersebut harus dilunasi sendiri oleh yang bersangkutan.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only