Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten memberikan edukasi pajak kepada para pengurus Koperasi Desa Merah Putih dalam kegiatan Kontak Bisnis Koperasi di Pendopo Kabupaten Klaten, Kabupaten Klaten pada 29 Juli 2025.
Penyuluh pajak KPP Pratama Klaten Ayun Fitri Hastuti menjelaskan koperasi dikategorikan sebagai badan usaha. Layaknya badan usaha, koperasi memiliki kewajiban perpajakan, mulai dari pendaftaran NPWP sampai dengan pelaporan pajak.
“Koperasi juga dapat menggunakan tarif final 0,5% dari omzet bulanan sepanjang omzet tahunan tak melebihi Rp4,8 miliar. Namun, tarif ini hanya berlaku 4 tahun sejak pendaftaran NPWP,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Rabu (27/8/2025).
Perlu diketahui, koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari anggota perorangan atau dalam bentuk badan hukum. Koperasi didirikan dengan berlandaskan prinsip koperasi yaitu memajukan ekonomi rakyat dengan berdasarkan asas kekeluargaan.
Dalam melakukan kegiatan usaha, koperasi tidak terlepas dari pengenaan pajak. Perlakuan pajak koperasi dikenakan pada koperasi dan anggota koperasi.
Koperasi sebagai subjek pajak harus melaksanakan kewajiban perpajakannya seperti melakukan pemungutan PPN, dan memotong pajak penghasilan seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final, dan PPh Badan.
Bagi anggota koperasi, pajak dapat dikenakan atas bunga simpanan koperasi. Bunga simpanan ini merupakan bunga dari penyetoran simpanan wajib dan sukarela yang dilakukan oleh anggota koperasi.
Jumlah bunga yang diberikan kepada anggota koperasi biasanya disepakati terlebih dahulu pada saat pendaftaran anggota. Dalam PP 15/2009 dijelaskan bunga simpanan yang didapat anggota koperasi
Besaran PPh Final yaitu 0% untuk bunga simpanan hingga Rp240.000/bulan dan 10% apabila bunga simpanan melebihi Rp240.000.
Selanjutnya, terdapat perubahan perlakuan pajak atas pemajakan sisa hasil usaha koperasi. Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, sisa hasil usaha yang dibagi kepada anggota merupakan objek pajak penghasilan. Namun, saat ini, sisa hasil usaha dikecualikan dalam objek pajak.
Sebagai informasi, kegiatan Kontak Bisnis Koperasi tersebut merupakan tindak lanjut dari peluncuran 80.000 kelembagaan Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto di Kecamatan Wonosari, Klaten, pada 21 Juli 2025.
Gerakan tersebut digagas dalam rangka memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong dan kemandirian desa.
Ayun menambahkan KPP Pratama Klaten membuka layanan konsultasi perpajakan melalui berbagai kanal bagi wajib pajak, termasuk koperasi. Dengan pemahaman pajak yang baik, dia juga berharap koperasi desa merah putih berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi daerah.
“Kami siap mendampingi pelaku koperasi melalui helpdesk kantor, WhatsApp konsultasi, dan DM Instagram resmi KPP,” katanya.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply