Insentif Pajak Lengkap, Semua Lapisan Masyarakat Bisa Beli Rumah

Pemberian berbagai insentif pajak dinilai akan membantu semua lapisan masyarakat akan bisa membeli rumah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan pemerintah berupaya membangun ekosistem yang memudahkan masyarakat memiliki hunian. Kebijakan untuk membentuk ekosistem tersebut mulai dari aspek lahan, pembiayaan, hingga insentif fiskal.

“Kami melakukan beberapa terobosan di bidang pembiayaan, di bidang lahan, di bidang insentif bagi rakyat. PPN, BPHTB, PBG gratis, yang sebelumnya belum pernah ada,” katanya, dikutip pada Sabtu (30/8/2025).

Maruarar mengatakan pemerintah memberikan insentif PPN DTP untuk membantu masyarakat yang hendak membeli rumah. Berdasarkan PMK 60/2025, periode PPN DTP 100% atas rumah juga telah diperpanjang hingga akhir tahun.

PMK 13/2025 sebetulnya mengatur insentif PPN DTP 100% semestinya hanya berlaku hingga 30 Juni 2025. Sementara itu, untuk penyerahan periode 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 awalnya hanya diberikan insentif PPN DTP sebesar 50%.

Namun melalui PMK 60/2025, periode pemberian insentif PPN DTP 100% diperpanjang mulai 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan pemberian insentif ini bertujuan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan.

PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun yang sejumlah syarat, termasuk rumah atau satuan rusun memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar, serta merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Di sisi lain, tersedia pula insentif khusus yang membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah. Berdasarkan PMK 60/2023, penyerahan rumah MBR dapat dibebaskan dari pengenaan PPN.

Selain itu, seluruh pemda kini memberikan fasilitas pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi MBR. Pembebasan retribusi PBG dan BPHTB atas kepada MBR diberikan berdasarkan peraturan kepala daerah dari pemda masing-masing.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only