Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran yang menjadi landasan bagi pemda untuk menyesuaikan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (1/9/2025).
Surat edaran dimaksud adalah Surat Edaran (SE) 900.1.13.1/4528/SJ yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 14 Agustus 2025.
“Dalam menetapkan kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah, untuk memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” bunyi SE 900.1.13.1/4528/SJ.
Penyesuaian tarif, nilai objek pajak daerah, dan retribusi daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berlandaskan pada asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah juga harus disertai dengan analisis dampak sosial-ekonomi masyarakat serta hasil penilaian atas objek pajak. Tak hanya itu, pemda juga perlu menyosialisasikan penyesuaian tarif pajak kepada masyarakat.
Khusus soal PBB, bupati dan wali kota diminta untuk melakukan penetapan PBB dan kenaikan NJOP dengan mempertimbangkan beban yang timbul bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati dan wali kota diimbau untuk menunda/mencabut kenaikan tarif atau kenaikan NJOP dan memberlakukan regulasi tahun sebelumnya bila kenaikan tersebut bakal memberatkan masyarakat.
“Dalam penetapan peraturan kepala daerah terkait pengenaan pajak dan retribusi daerah terlebih dahulu dikoordinasikan kepada mendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk dilakukan pertimbangan serta dapat dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara,” bunyi SE 900.1.13.1/4528/SJ.
Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah pun diminta untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan pengenaan pajak daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Guna membina dan mengawasi pengelola keuangan daerah termasuk pelaksanaan pengenaan pajak dan retribusi daerah, gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk memerintahkan inspektorat daerah guna melakukan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan mengenai usulan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun untuk tarif PPN. Kemudian, terdapat pembahasan soal ketentuan faktur pajak untuk penyerahan rumah dengan PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply