Permohonan SKB PPN bagi PNABI Kini Bisa Diajukan via Coretax

Coretax telah mengakomodasi permohonan surat keterangan bebas (SKB) pajak pertambahan nilai (PPN) kepada perwakilan negara asing dan badan internasional (PNABI) serta pejabatnya.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 59/2024, penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) oleh pengusaha kena pajak (PKP) kepada PNABI beserta pejabatnya dibebaskan dari pengenaan PPN. Adapun pembebasan tersebut diberikan menggunakan SKB.

“Pembebasan…dapat diberikan oleh menteri:…menggunakan Surat Keterangan Bebas,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 59/2024, dikutip pada Selasa (2/9/2025).

Apabila ditelusuri, SKB tersebut dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Selanjutnya, pilih jenis pelayanan AS.36 dan kategori sub-layanan AS.36-01

Sebagai informasi, merujuk Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 59/2024, pembebasan PPN diberikan kepada perwakilan negara asing (PNA) serta pejabatnya berdasarkan asas timbal balik.

Apabila Indonesia tidak memiliki kantor perwakilan di negara tertentu maka pembebasan PPN dapat diberikan berdasarkan asas timbal balik selayaknya Indonesia telah memiliki kantor perwakilan di negara tersebut.

Sementara itu, pembebasan PPN kepada badan internasional serta pejabatnya diberikan berdasarkan perjanjian atau kelaziman internasional. Pembebasan diberikan berdasarkan kelaziman internasional apabila tidak terdapat perjanjian atau di dalam perjanjian tidak mengatur soal pembebasan.

Adapun badan Internasional yang memperoleh pembebasan ditetapkan oleh menteri keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri sekretaris negara. Secara lebih terperinci, pejabat PNABI dapat diberikan pembebasan PPN apabila memenuhi 3 ketentuan.

Pertama, berkewarganegaraan asing. Kedua, bertempat tinggal di Indonesia. Ketiga, mendapatkan persetujuan menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia dari: (i) menteri luar negeri atau pejabat yang ditunjuk, bagi pejabat perwakilan negara asing; atau (ii) menteri sekretaris negara atau pejabat yang ditunjuk, bagi pejabat badan internasional.

Pembebasan PPN dan PPnBM diberikan atas impor BKP dan/atau JKP tanpa menggunakan SKB, sepanjang atas bea masuk diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, pembebasan PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP diberikan dengan menggunakan SKB.

Wewenang penerbitan SKB tersebut sebenarnya berada di tangan menteri keuangan. Namun, menteri keuangan melimpahkan wewenang penerbitan SKB dalam bentuk delegasi kepada dirjen pajak. Nah, permohonan SKB inilah yang kini bisa diajukan via coretax.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only