Bagaimana Cara Ganti Nomor Telepon Wajib Pajak di Coretax?

Wajib pajak orang pribadi yang berganti nomor telepon bisa mengganti data tersebut pada coretax system. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu lagi mengurus perubahan data pribadi langsung ke kantor pajak.

Bagaimana caranya? Apabila wajib pajak sudah memiliki akun coretax system, silakan akses laman coretaxdjp.pajak.go.id. Kemudian, klik Portal Saya, lalu pilih Profil Saya, Informasi Umum, dan pilih Edit.

“Silakan diubah pada bagian detail kontak,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Senin (1/9/2025).

Selain itu, perubahan data identitas wajib pajak juga bisa diajukan melalui layanan livechat pajak.go.id atau melalui telepon Kring Pajak 1500200.

Perlu diketahui, wajib pajak dapat melakukan perubahan data bila terjadi 2 hal. Pertama, data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya. Kedua, perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar.

Beberapa bentuk perubahan data wajib pajak, di antaranya, pertama, perubahan identitas wajib pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum.

Kedua, perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama. Ketiga, perubahan jenis kegiatan usaha wajib pajak.

Keempat, perubahan struktur permodalan atau kepemilikan wajib pajak badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum. Kelima, terdapat kesalahan tulis data wajib pajak pada administrasi DJP.

Keenam, terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha wajib pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only