Sri Mulyani: Tahun 2026 Tak Ada Kenaikan Pajak Meski Target Pendapatan Naik

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada 2026. Meski begitu, kata Sri Mulyani, target pendapatan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 ditetapkan naik 9,8 persen menjadi Rp 3.147,7 triliun.

“Seiring dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kami menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama,” Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD, Selasa, 2 September 2025.

Sri Mulyani mengatakan, dari jumlah itu, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. “Karena kebutuhan negara begitu besar, pendapatan negara harus terus ditingkatkan tanpa kebijakan baru. Seringkali ada anggapan kalau pendapatan naik berarti pajak dinaikkan. Padahal tarif pajaknya tetap sama,” ujarnya.

Pemerintah menyiapkan strategi peningkatan penerimaan lewat perbaikan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah berkomitmen agar kelompok masyarakat mampu tetap membayar pajak dengan mudah, sementara kelompok kecil dan tidak mampu tetap terlindungi melalui insentif.

Sri Mulyani mencontohkan, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta tetap dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). Sementara itu, UMKM dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar hanya dikenakan PPh final 0,5 persen, jauh lebih ringan dibanding tarif PPh badan umum sebesar 22 persen.

“Pendapatan negara tetap dijaga, tapi pemihakan kepada kelompok kecil tetap diberikan. Ini bentuk gotong royong,” kata Sri Mulyani.

Selain itu, insentif perpajakan juga diberikan kepada sektor prioritas seperti pendidikan dan kesehatan, serta masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun yang tetap bebas PPh.

Untuk memperkuat penerimaan, kata Sri Mulyani, pemerintah terus menyempurnakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System). Sistem ini akan mengintegrasikan data, memperkuat pengawasan, dan memastikan transaksi ekonomi digital mendapat perlakuan sama dengan transaksi konvensional.

“Program utamanya adalah penyempurnaan Coretax, pertukaran data, hingga joint program untuk pengawasan dan pemeriksaan. Tapi pada saat yang sama, kita tetap memberi insentif agar daya beli rakyat terjaga, termasuk di sektor perumahan dan hilirisasi,” ujar Sri Mulyani.

Sumber : tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only