Wajib pajak yang memenuhi kriteria wajib pajak peredaran bruto (omzet) tertentu sebagaimana diatur dalam PMK 164/2023, tetapi memilih dikenai PPh berdasarkan tarif umum maka wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP).
Kring Pajak menjelaskan wajib pajak yang memilih untuk dikenai tarif berdasarkan ketentuan umum PPh wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Selain itu, pengenaan tarif umum tersebut berlaku mulai tahun pajak berikutnya.
“Misal, pemberitahuan memilih dikenakan PPh tarif umum disampaikan tahun 2025 maka wajib pajak menggunakan tarif umum mulai tahun 2026 dan seterusnya,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (8/9/2025).
Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 164/2023, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada DJP melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar.
Penyampaian pemberitahuan bisa dilakukan: secara langsung; melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau secara elektronik. Adapun penyampaian tersebut dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak
Wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan tersebut dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan mulai tahun pajak berikutnya
Dikecualikan dari kewajiban pemberitahuan, bagi wajib pajak yang baru terdaftar dapat dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh mulai tahun pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri
Pemberitahuan wajib pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh dapat dibuat sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam lampiran PMK 164/2023.
Selain yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh, terdapat kriteria wajib pajak lainnya yang tidak bisa menggunakan tarif PPh final 0,5%. Berikut beberapa wajib pajak yang dimaksud:
- Wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
- Wajib pajak badan memperoleh fasilitas PPh berdasarkan:
– Pasal 31A UU PPh;
– Peraturan Pemerintah 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau
– Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah 40/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya; dan - Wajib pajak bentuk usaha tetap.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply