Direktorat Jendral (Ditjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan skema insentif baru sebagai pengganti fasilitas tax holiday. Pasalahnya, insentif ini menjadi tak lagi relevan, setelah implementasi kebijakan pajak minimum global (global minimum tax).
Direktur Strategi Perpajakan Pande Putu Okta Kusumawardani mengungkapkan, pembahasan insentif masih berlangsung dengan mempertimbangkan kebutuhan ekonomi nasional serta arah kebijakan global. Menurutnya, pemerintah kini meninjau berbagai pola kebijakan insentif yang sudah diumumkan oleh sejumlah negara lain.
“Ada pakem-pakem yang memang sudah mulai di-announce oleh negara-negara lain. Kami lihat dari semua pola-pola yang ada itu, kalau memang pas untuk diterapkan di Indonesia tentu bisa. Tapi tentunya ini masih dalam pembahasan,” ujar Oka kepada wartawan di Komplek DPR, Rabu (10/9).
Menurutnya, penyusunan skema baru ini tidak bisa terburu-buru. Pemerintah harus memastikan insentif tersebut relevan sekaligus selaras dengan tren global agar tetap kompetitif.
“Ya sedang berproses itu, karena memang kami sedang sekaligus untuk melihat perkembangan dengan kebutuhan ekonomi dan juga tentunya tren di global,” katanya.
Sumber : Harian Kontan, Jum’at 12 September 2025, Hal 2
Leave a Reply