SEJAK awal Januari 2025, DJP memindahkan saluran pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan ke coretax. Begitu pula dengan saluran penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) juga dipindahkan dari DJP Online ke coretax.
Artinya, SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 tidak lagi disampaikan via DJP Online, tetapi melalui coretax. Bagi wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 akan disampaikan mulai Januari 2026 hingga maksimal akhir Maret 2026.
Adanya perpindahan saluran penyampaian SPT Tahunan PPh tentu diiringi dengan berbagai perubahan. Misal, perubahan cara pengisian dan bentuk formulir SPT Tahunan PPh. Oleh karenanya, DJP mulai melakukan sosialisasipengisian SPT Tahunan 2025 via coretax.
Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi karyawan via coretax. Pembahasan ini berdasarkan pada materi sosialisasi pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi karyawan oleh Direktorat P2Humas DJP pada Kamis (11/9/2025).
Perlu dipahami, informasi yang disampaikan dapat berubah sesuai dengan proses pengembangan sistem coretax dan ketentuan perpajakan terbaru. Pembahasan ini dimaksudkan untuk membantu wajib pajak orang pribadi karyawan mengenal dan mempersiapkan diri untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh via coretax.
Persiapan Sebelum Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh via coretax, pastikan Anda sudah melakukan registrasi akun coretax. Selain telah memiliki akun coretax, pastikan pula Anda sudah memiliki kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik yang digunakan sebagai tanda tangan digital. Simak Cara Login Coretax untuk Pertama Kali
Selain itu, Anda perlu menyiapkan Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 Formulir BPA1. Nantinya, Anda dapat men-download sendiri Bupot tersebut melalui modul Portal Saya dan menu Dokumen Saya.
Pada menu Dokumen Saya, cari dokumen dengan judul Bukti Potong PPh Pasal 21 A1 (BPA1). Lalu, gulir ke kanan dan klik tombol Unduh untuk men-download Bupot tersebut. Apabila Bupot tidak tersedia, Anda bisa mencoba menekan tombol refresh.
Selanjutnya, Anda bisa mulai mengisi SPT Tahunan PPh orang pribadi. Secara garis besar, proses pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi karyawan via coretax terbagi menjadi 4 tahapan utama, yaitu: (i) Pembuatan Konsep SPT; (ii) Pengisian Induk SPT; (iii) Pengisian Lampiran SPT; dan (iv) Penyampaian SPT.
Pembuatan Konsep SPT
Pembuatan konsep SPT menjadi salah satu tahap baru yang harus dilakukan untuk menyampaikan SPT via coretax. Untuk membuat konsep SPT Tahunan PPh, pilih modul Surat Pemberitahuan (SPT) dan menu Surat Pemberitahuan (SPT). Selanjutnya, pada halaman SPT Belum Disampaikan klik tombol Buat Konsep SPT.
Pada halaman Buat Konsep SPT, ada 3 langkah yang perlu dilakukan, yaitu: (i) Pilih Jenis SPT; (ii) pilih periode pelaporan SPT; dan (iii) Pilih Jenis SPT. Pada bagian Pilih Jenis SPT, klik opsi PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut.
Pada bagian Pilih periode pelaporan SPT, klik opsi SPT Tahunan serta pilih periode dan tahun pajak Januari 2025 – Desember 2025 dan klik Lanjut. Pada bagian Pilih Jenis SPT, pilih model SPT Normal. Kemudian, klik tombol Buat Konsep SPT.
Anda akan otomatis kembali ke halaman SPT Belum Disampaikan. Apabila konsep SPT berhasil dibuat maka draft SPT akan muncul pada daftar Konsep SPT. Selanjutnya, klik ikon pensil untuk melakukan pengisian SPT. Pastikan Anda memilih draft SPT dengan jenis SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pengisian Induk SPT
Sistem akan menampilkan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang terdiri atas Induk SPT (main form) serta lampiran. Adapun wajib pajak bisa mengisi kolom-kolom yang tersedia pada Induk SPT terlebih dahulu. Adapun induk SPT terdiri atas header SPT dan bagian A hingga bagian J.
Pada bagian Header, kolom Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak, Periode Pembukuan, dan Status SPT akan terisi secara otomatis oleh sistem. Untuk itu, Anda cukup mengisi kolom Sumber Penghasilan dan Metode Pembukuan/Pencatatan.
Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan, silakan pilih Sumber Penghasilan “Pekerjaan” dan pilih Metode Pembukuan/Pencatatan dengan opsi ”Pencatatan”
Pada bagian A. Identitas Wajib Pajak, kolom-kolom seputar identitas wajib pajak akan terisi secara otomatis oleh sistem. Pada bagian ini, apabila Anda merupakan suami-istri dengan status perpajakan pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT) maka Anda perlu mengisi kolom Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri.
Pada bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto, Anda perlu menjawab sejumlah pertanyaan dengan format Ya/Tidak. Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan, setidaknya ada 4 pertanyaan yang perlu diisi dengan jawaban sebagai berikut:
- Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan? Ya
- Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas? Tidak
- Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri lainnya? Tidak
- Apakah Anda menerima penghasilan luar negeri? Tidak
Setiap jawaban yang Anda berikan akan menentukan pertanyaan lanjutan dan lampiran yang akan muncul pada SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Untuk itu, Anda perlu memperhatikan jawaban atas setiap pertanyaan yang muncul.
Sistem Coretax juga akan melakukan pengecekan apabila terdapat Bupot yang telah Anda terima terkait dengan 4 sumber penghasilan yang ditanyakan. Dengan demikian, Anda dapat langsung melihat dan menggunakan data tersebut apabila ada penghasilan yang sudah memiliki Bupot dan tercatat dalam sistem
Pada bagian C. Perhitungan Pajak Terutang, setidaknya terdiri atas 8 kolom.Adapun kolom penghasilan neto setahun akan terisi secara otomatis. Kemudian, kolom apakah terdapat pengurang penghasilan neto seperti kompensasi kerugian atau zakat yang dibayar selain yang telah diperhitungkan dalam Formulir BPA1 dan/atau BPA2, pilih Tidak.
Kolom penghasilan neto setelah pengurangan penghasilan neto akan terisi otomatis oleh sistem. Lalu, Pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sesuai dengan kondisi Anda. Kolom Penghasilan Kena Pajak dan kolom PPh Terutang akan terisi oleh sistem.
Pada kolom apakah terdapat pengurang PPh terutang, pilih Tidak. Lalu, kolom PPh terutang setelah pengurangan PPh Terutang akan terisi otomatis oleh sistem.
Pada bagian D. Kredit Pajak, terdiri atas 4 kolom. Pada kolom Apakah terdapat PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain? pilih Ya. Lalu, pada kolom Apakah Anda menerima pengembalian/pengurangan PPh luar negeri yang telah dikreditkan, pilih Tidak. Kolom-kolom lainnya akan terisi otomatis oleh sistem.
Pada bagian E. PPh Kurang/Lebih Bayar akan terisi otomatis oleh sistem. Pada bagian F. Pembetulan hanya perlu diisi apabila status SPT merupakan pembetulan. Sementara itu, apabila status SPT normal maka kolom pada bagian tersebut tidak bisa diisi.
Pada bagian G. Permohonan Pengembalian hanya perlu dilengkapi apabila status SPT Tahunan wajib pajak lebih bayar dan mengajukan pengembalian PPh lebih bayar ke DJP. Pada bagian H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya, ada 3 kolom pertanyaan muncul. Pilih Tidak untuk ketiga pertanyaan tersebut.
Pada bagian I. Pernyataan Transaksi Lain, ada 8 kolom pertanyaan yang perlu diisi. Isikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut sesuai dengan kondisi Anda. Sejumlah pertanyaan telah terisi secara otomatis oleh sistem. Adapun pertanyaan yang muncul meliputi:
- Harta pada akhir tahun pajak
- Apakah Anda memiliki utang pada akhir tahun pajak?
- Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final?
- Apakah Anda menerima penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?
- Apakah Anda melaporkan biaya penyusutan dan/atau amortisasi fiskal?
- Apakah Anda melaporkan biaya entertainment, biaya promosi, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, serta piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih?
- Apakah Anda menerima dividen dan/atau penghasilan lain di luar negeri dan melaporkannya sebagai penghasilan tidak termasuk objek pajak?
- Kelebihan PPh Final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dapat dimintakan pengembalian?
Pada bagian J. Lampiran Tambahan. Bagian ini digunakan jika Anda akan melampirkan dokumen tambahan, meliputi:
- Laporan keuangan/laporan keuangan yang telah diaudit (terisi otomatis oleh sistem)
- salinan bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi pemeluk agama (terisi otomatis oleh sistem)
- bukti pembayaran atau bukti pemotongan/pemungutan oleh pihak lain atas pajak yang terutang/dibayar/dipotong di luar negeri sehubungan dengan kredit pajak luar negeri (terisi otomatis oleh sistem)
- Surat kuasa khusus jika SPT Tahunan PPh ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, pilih Tidak
- Dokumen lainnya yang diwajibkan, pilih Tidak.
Pengisian Lampiran SPT
Secara default, lampiranyang pertama kali tersedia pada konsep SPT PPh orang pribadi meliputi Lampiran L-1. Melalui lampiran ini, Anda akan diminta untuk melaporkan: harta dan utang pada akhir tahun pajak; daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan; penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan; dan daftar bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan.
Adapun lampiran-lampiran lain akan muncul tergantung pada jawaban pada kolom-kolom sebelumnya. Namun, secara umum, wajib pajak orang pribadi karyawan hanya perlu mengisi lampiran L-1. Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) PER-11/PJ/2025, lampiran SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi terdiri atas:
- Lampiran 1 – Harta dan Utang pada Akhir Tahun Pajak, Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan, Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan, dan Daftar Bukti Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan;
- Lampiran 2 – Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, dan Penghasilan Neto Luar Negeri;
- Lampiran 3 yang terdiri atas:
– Lampiran 3A-1 – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dagang);
– Lampiran 3A-2 – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Jasa);
– Lampiran 3A-3 – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Industri);
– Lampiran 3A-4 – Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya;
– Lampiran 3B – Rekapitulasi Peredaran Bruto;
– Lampiran 3C – Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal; dan
– Lampiran 3D – Rincian Biaya Tertentu; - Lampiran 4 – Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya dan Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Wajib Pajak dan Suami atau Istri; dan
- Lampiran 5 – Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal, Pengurang Penghasilan Neto, dan Pengurang Pajak Penghasilan Terutang.
Penyampaian SPT
Tahap berikutnya, kembali ke bagian Induk SPT dan gulir halaman menuju bagian K. Pernyataan. Klik kotak centang (check box) pada pernyataan kebenaran pengisian data. Lalu, klik Simpan Konsep. Kemudian, klik Bayar dan Lapor.
Selanjutnya, tandatangani SPT Tahunan PPh Anda menggunakan kode otorisasi DJP yang Anda miliki. Caranya, pilih Kode Otorisasi DJP pada kolom Penyedia Tanda Tangan, lalu masukkan passphrase (kode otorisasi DJP) yang telah Anda buat. Kemudian, klik Simpan.
Apabila berhasil, SPT Tahunan PPh yang telah Anda isi akan berpindah ke submenu SPT Dilaporkan. Anda juga dapat melihat dan mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), serta mencetak halaman induk SPT yang telah dilaporkan. Selesai. Semoga bermanfaat.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply