Penyandang disabilitas termasuk tuli berhak mendapat edukasi terkait literasi pajak.
“Tanpa edukasi yang baik, wajib pajak akan kesulitan memahami hak dan kewajiban mereka, sehingga menimbulkan kesenjangan informasi yang bisa berujung pada ketidakpatuhan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja,” kata pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Eka Ardi Handoko, mengutip pajak.go.id, Minggu (14/9/2025).
Guna memenuhi hak tersebut, DJP menginisiasi program Pajak Berisyarat. Program ini pertama kali diluncurkan pada Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2021. Menggandeng komunitas Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN), program ini menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tuli. Namun kini, program Pajak Berisyarat telah berkembang luas secara nasional.
Hingga 2024, program ini telah menjangkau lebih dari 1.600 peserta berkebutuhan khusus.
Melalui edukasi perpajakan, teman tuli dijamin kesetaraan haknya sebagai warga negara Indonesia untuk mengetahui hak dan kewajiban perpajakannya.
“Dengan pengetahuan perpajakan yang baik, kita sebagai warga negara dapat terlibat langsung dalam gotong royong untuk membangun dan merawat negeri tercinta dengan peran sebagai wajib pajak yang patuh,” kata Eka.
Pajak Berisyarat disebut sebagai upaya edukasi kepada masyarakat tanpa syarat. Program ini telah diintegrasikan ke dalam strategi edukasi DJP secara nasional. Upaya ini juga didukung oleh Komisi Nasional Disabilitas (KND), organisasi disabilitas daerah, dan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ).
Program ini memberikan materi pelatihan terkait perpajakan, pencatatan keuangan, literasi finansial, pemasaran digital, dan pelatihan lainnya yang relevan.
Prevalensi Tuli di Indonesia dan Dunia
Menurut World Health Organization (WHO 2021), penyandang tuli di dunia pada tahun 2021 mencapai 430 juta orang atau 5 persen dari penduduk bumi.
Survei Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK 2023) menyatakan bahwa penyandang tuli di Indonesia mencapai 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5 persen dari jumlah penduduk di Indonesia.
Indonesia telah meratifikasi konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Pemerintah juga telah menerbitkan tujuh peraturan pemerintah (PP) sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Peran DJP untuk Teman Tuli
Sementara, DJP sebagai instansi pemerintah berupaya untuk terus membangun perspektif disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat demi kesetaraan.
Teman tuli yang menjadi karyawan mendapatkan edukasi perpajakan terkait pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadinya dan juga terkait bukti potong yang didapat dari pemberi kerja.
Begitu juga dengan teman tuli yang bergerak di sektor UMKM yang berkontribusi besar dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dengan jumlah pelaku usaha yang mencapai sekitar 99 persen dari total unit usaha di tanah air, sektor ini menyumbang kontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap mayoritas tenaga kerja.
Transformasi UMKM Indonesia dinilai kian naik kelas, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus mempertegas perannya sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Peran UMKM tuli juga harus diiringi dengan pembangunan kesadaran dan pemahaman yang baik mengenai kewajiban perpajakan. Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga bentuk kontribusi langsung para pelaku usaha untuk mendukung pembangunan nasional. Melalui sistem pajak yang adil, transparan, dan mudah dipahami, pelaku UMKM tuli dapat terus tumbuh secara berkesinambungan.
Budaya Literasi Pajak bagi Teman Tuli
Membangun budaya literasi pajak bagi teman tuli adalah kewajiban DJP, agar mereka dapat memperoleh informasi dan pemahaman yang memadai.
Dengan adanya Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak, hak atas edukasi dan informasi perpajakan dapat disampaikan dengan lebih baik. Piagam ini memuat berbagai hak wajib pajak termasuk hak mendapatkan informasi pajak.
Sumber : liputan6.com
Leave a Reply