Potong PPh Final Pengawasan Konstruksi, WP Pakai Kode Objek Pajak Ini

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyebut pencantuman kode objek pajak untuk Jasa Pengawasan Konstruksi di aplikasi Coretax DJP bisa menggunakan kode objek pajak Jasa Konsultasi Konstruksi.

Penjelasan tersebut merespons cuitan warganet yang mengaku tidak menemukan kode objek pajak untuk jasa pengawasan konstruksi di Coretax DJP. Wajib pajak hanya melihat kode objek pajak untuk konstruksi terintegrasi, konsultan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi.

“Atas pemotongan PPh final jasa pengawasan konstruksi, wajib pajak dapat memilih kode objek pajak Jasa Konsultansi Konstruksi sesuai dengan SBU yang dimiliki oleh penyedia jasa,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Minggu (14/9/2025).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) PP 9/2022, layanan jasa konsultansi konstruksi mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.

Sebagai informasi, jasa yang dikategorikan sebagai jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Usaha jasa konstruksi memiliki 5 klasifikasi, yakni:

  1. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum;
  2. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis;
  3. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum;
  4. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan
  5. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Usaha jasa konstruksi dilakukan melalui 3 kegiatan, yakni layanan konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 1,75%.

Selanjutnya, untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan, tarif PPh final ditetapkan sebesar 4%.

Sementara itu, pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa selain kedua penyedia di atas dikenai tarif PPh final sebesar 2,65%.

Kemudian, pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha dikenai PPh final sebesar 2,65%, sedangkan pekerja konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa yang tak bersertifikat dikenai PPh final sebesar 4%.

Terakhir, jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa bersertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan dikenai PPh final sebesar 3,5%, sedangkan jasa konsultasi konstruksi oleh mereka yang tidak memiliki sertifikat dikenai PPh final sebesar 6%.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only