Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan akan melaksanakan pemeliharan sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada akhir pekan ini.
Pemeliharaan sistem tersebut menyebabkan waktu henti atau downtime terhadap aplikasi coretax administration system. Downtime dijadwalkan pada Sabtu (20/9/2025) pukul 09.00 WIB hingga Minggu (21/9/2025) pukul 23.59 WIB.
“Selama waktu pemeliharaan terjadwal ini, sistem Coretax DJP tidak dapat diakses,” bunyi pengumuman DJP di Pusat Informasi Coretax, dikutip pada Kamis (18/9/2025).
DJP menyampaikan permohonan maafnya atas ketidaknyaman yang ditimbulkan. Selepas downtime selesai berlangsung, wajib pajak bisa mengecek operasional aplikasi secara berkala.
Wajib pajak perlu memerhatikan waktu downtime tersebut mengingat 20 September 2025 merupakan batas waktu upload faktur pajak masa pajak Agustus 2025.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, faktur pajak elektronik (e-Faktur) wajib diunggah (di-upload) ke DJP dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
Adapun persetujuan dari DJP diberikan sepanjang e-Faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu yang ditetapkan (tidak melampaui tanggal 20 bulan berikutnya).
Pasal 44 ayat (3) PER-11/PJ/2025 menegaskan e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply