Wajib pajak badan dapat menunjuk pengganti sementara apabila pegawai yang diberikan hak akses tertentu pada coretax tengah mengambil cuti panjang.
Ditjen Pajak (DJP) memberikan solusi tersebut untuk menjawab kendala wajib pajak. DJP menekankan wajib pajak tetap perlu memastikan semua kewajiban perpajakan bisa berjalan baik meski pegawainya yang diberikan role tertentu di coretax sedang cuti panjang, seperti cuti melahirkan.
“Perusahaan bisa menunjuk pengganti sementara melalui Coretax DJP. Penanggung jawab/PIC dapat memberikan akses kepada pengganti melalui menu Wakil/Kuasa Saya,” jelas DJP melalui laman Pusat Informasi Coretax, dikutip pada Selasa (16/9/2025).
Untuk menunjuk pegawai lain sebagai pengganti, setidaknya ada 3 hal yang perlu diperhatikan wajib pajak. Pertama, pegawai yang ditunjuk sebagaipengganti harus memiliki NPWP atau NIK yang sudah terdaftar di sistem Coretax DJP.
Kedua, PIC harus mendaftarkan pengganti tersebut sebagai pihak terkait pada Coretax DJP sebelum memberikan hak aksesatau role tertentu. Ketiga, peran yang diberikan dapat dibatasi sesuai kebutuhan perusahaan, misalnya hanya untuk membuat atau mengelola e-Faktur. Simak Daftar Role Akses Coretax DJP
DJP mengimbau agar wajib pajak badan tidak menggunakan akun karyawan yang sedang cuti. DJP menyebut penggunaan akun wajib pajak yang sedang cuti melanggar prinsip keamanan dan tata kelola yang baik serta berisiko terjadi penyalahgunaan data.
“Penggunaan akun pribadi karyawan yang sedang cuti tidak diperkenankan. Selain melanggar prinsip keamanan dan tata kelola yang baik, hal ini juga berisiko terjadi penyalahgunaan data penting perusahaan,” jelas DJP.
Apabila pegawai yang cuti telah kembali, PIC dapat mencabut hak akses pegawai yang menjadi pengganti apabila hanya diberikan penugasan sementara. Selain itu, DJP menyarankan wajib pajak badan menggunakan konsultan pajak apabila tidak memiliki pegawai yang bisa menjadi pengganti.
“Jika wajib pajak tidak memiliki pengganti internal yang sesuai, alternatif solusi adalah menggunakan jasa konsultan pajak profesional. Pastikan konsultan pajak telah terdaftar di Sistem Informasi Konsultan Pajak (sikop.kemenkeu.go.id),” sebut DJP.
Sebagai informasi, coretax memperkenalkan konsep impersonating dalam pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak badan. Perubahan tersebut di antaranya ditujukan untuk menghapus praktik sharing password akun wajib pajak badan.
Melalui konsep impersonating, pengelolaan akun wajib pajak badan dilakukan melalui akun wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab (person in charge/PIC), atau pihak terkait atau kuasa sesuai dengan akses yang diberikan.
PIC merupakan orang pribadi yang memiliki akses super user sehingga dapat melakukan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak badan secara penuh. Sebagai super user, PIC utama memiliki wewenang lengkap untuk mendaftarkan, memodifikasi, atau mencabut role akses dari pihak terkait atau kuasa.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply