Purbaya Tiba-Tiba Ngetes Layanan Kring Pajak, Tanya Soal Coretax

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendadak menguji layanan contact center Ditjen Pajak (DJP), yaitu Kring Pajak.

Melalui unggahan tiktok resmi DJP, Purbaya terlihat menelepon langsung Kring Pajak untuk menilai kecepatan serta keandalannya dalam merespons pertanyaan wajib pajak. Dalam panggilan itu, menkeu berpura-pura sebagai wajib pajak yang belum paham dan ingin mendaftar coretax.

“Menkeu PYS tiba-tiba ngetes bawahannya dengan telepon ke Kring Pajak 1500200 untuk mengecek keandalan sistem contact centre DJP. Deg-degan ga tuh yang nerima teleponnya?,” jelas DJP melalui akun tiktoknya @ditjenpajakri, dikutip pada Jumat (19/9/2025).

Sebagai informasi, Kring Pajak merupakan sebutan populer untuk contact center DJPatau unit Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP. Merujuk PMK 174/2012 s.t.d.d PMK 165/2016, Kring Pajak bertugas untuk memberikan 3 jenis layanan.

Pertama, pemberian informasi umum perpajakan. Pemberian informasi umum perpajakan adalah layanan pemberian informasi perpajakan berdasarkan pertanyaan atau permintaan dari masyarakat dan/atau wajib pajak melalui sarana pelayanan yang dimiliki KLIP DJP. Adapun layanan pemberian informasi umum perpajakan tersebut meliputi:

  1. Informasi tentang peraturan perpajakan yang berlaku;
  2. Informasi mengenai penggunaan aplikasi elektronik yang disediakan oleh DJP dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dari wajib pajak; dan
  3. Informasi pendukung pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dari wajib pajak. Informasi pendukung itu seperti informasi alamat dan nomor telepon unit kerja DJP, konfirmasi kebenaran NPWP dan informasi lain yang disediakan oleh KLIP DJP sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, penyampaian informasi perpajakan. Penyampaian informasi perpajakan adalah kegiatan menyampaikan informasi di bidang perpajakan kepada masyarakat dan/atau wajib pajak melalui sarana pelayanan yang dimiliki KLIP DJP. Simak Apa Itu KLIP DJP?

Layanan penyampaian informasi perpajakan tersebut meliputi:edukasi perpajakan; survei perpajakan; dukungan terhadap kepatuhan wajib pajak; apresiasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan; dan/atau layanan penyampaian informasi lainnya kepada Masyarakat dan/atau wajib pajak.

Ketiga, penerimaan dan pengelolaan pengaduan. Penerimaan dan pengelolaan pengaduan adalah layanan penerimaan pengaduan dari masyarakat dan/atau wajib pajak dan melakukan pengelolaan atas pengaduan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kring pajak menerima dan mengelola pengaduan yang meliputi: pengaduan pelayanan perpajakan;
pengaduan kode etik dan/atau disiplin pegawai; dan/atau pengaduan tindak pidana perpajakan. Adapun Kring pajak menyediakan layanan-layanan tersebut melalui berbagai saluran berikut:

  1. Telepon dengan nomor 1500200 yang dapat dihubungi melalui sambungan tetap atau melalui telepon seluler untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan, serta penerimaan dan pengelolaan pengaduan;
  2. Saluran X (twitter) dengan akun @kring_pajak dan email dengan alamat informasi@pajak.go.id untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan; dan
  3. Faksimile dengan nomor (021) 5251245, email dengan alamat pengaduan@pajak.go.id, dan situs pajak dengan alamat www.pajak.go.id untuk layanan penerimaan dan pengelolaan pengaduan. Simak Tanya Soal Aturan Pajak ke Kring Pajak? Ingat, Sifatnya Cuma Normatif

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only