Target Penerimaan Perpajakan Dipatok Naik jadi Rp2.693,7 Triliun, Wamenkeu Anggito Pastikan Tak Akan Bebani Rakyat

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI resmi menaikkan target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi Rp2.693,7 triliun. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menegaskan, kenaikan target tersebut akan dikejar tanpa menambah beban kepada Wajib Pajak.

Adapun, target penerimaan perpajakan di RAPBN 2026 tersebut tercatat meningkat sebesar Rp1,7 triliun dibandingkan usulan sebelumnya yaitu Rp2.692,0 triliun. Menurut Anggito, strategi yang disiapkan pemerintah untuk peningkatan penerimaan negara dari pajak lebih berfokus pada peningkatan kepatuhan, pembenahan administrasi, serta penguatan joint program lintas otoritas.

“Jadi kan kita masih ada ruangan untuk improvement ya dari sisi kepatuhan, administrasi, kita punya joint program. Kita punya beberapa strategi untuk ekstensifikasi tanpa harus memberikan beban kepada Wajib Pajak,” jelasnya kepada awak media, dikutip Pajak.com pada Minggu (21/9/25).

Ia menambahkan, penguatansistem Coretax juga menjadi kunci untuk mendorong peningkatan kepatuhan. Menurutnya, melalui pembenahan teknologi ini, transparansi akan semakin terjaga dan hak serta kewajiban Wajib Pajak dapat dipantau lebih mudah.

“Ya itu termasuk Coretax. Dengan Coretax nanti kan kepatuhan meningkat, kepastian dari sisi bayaran, dari sisi kewajiban, dari sisi hak Wajib Pajak kan lebih transparan dan lebih mudah dideteksi ya,” terang Anggito.

Meski begitu, ia tidak menampik bahwa implementasi Coretax berjalan secara bertahap. Hingga saat ini, integrasi data baru mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sedangkan untuk Pajak Penghasilan (PPh) baru akan dimulai tahun depan atau pada 2026.

“Enggak, kan sekarang baru PPN ya. Tahun depan kan mulai PPh ya. PPh jumlahnya kan kompleksitasnya lebih tinggi ya. Sekarang ini lebih pada PPN dan sudah secara umum sudah lancar lah ya. Masalah faktur, masalah data, masalah traffic, sudah oke gitu ya,” ungkapnya.

Anggito optimistis, meski PPh memiliki kompleksitas lebih besar, pemerintah sudah menyiapkan infrastruktur yang memadai untuk mengantisipasi kendala teknis. “Nah ini tahun depan kan kita akan memasukkan data mengenai PPh OP [Orang Pribadi] dan PPh badan. Mudah-mudahan enggak ada masalah ya,” tambahnya.

Sebelumnya, Banggar bersama Kemenkeu telah menyepakati perubahan postur RAPBN 2026. Secara total, pendapatan negara disesuaikan naik Rp5,9 triliun, dari Rp3.147,7 triliun menjadi Rp3.153,6 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan perpajakan menjadi penopang utama dengan target mencapai Rp2.693,7 triliun.

Rinciannya, penerimaan pajak dipatok Rp2.357,7 triliun, sedangkan penerimaan kepabeanan dan cukai naik menjadi Rp336,0 triliun dari Rp334,3 triliun. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diproyeksikan meningkat menjadi Rp459,2 triliun atau bertambah Rp4,2 triliun dari target sebelumnya Rp455,0 triliun.

Di sisi belanja negara, alokasi ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun. Struktur ini terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp3.149,7 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp693,0 triliun. Belanja pemerintah pusat sendiri mencakup anggaran kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp1.510,5 triliun serta belanja non-K/L senilai Rp1.639,2 triliun.

Dengan postur fiskal terbaru ini, keseimbangan primer diperkirakan defisit Rp89,7 triliun. Seluruh defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp689,1 triliun.

Sumber : pajak.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only