Peraturan yang akan merevisi masa berlaku penggunaan skema tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% sudah masuk tahap penyelesaian. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (24/9/2025).
Kementerian Keuangan akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 untuk memperpanjang jangka waktu pemberlakuan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% khusus bagi wajib pajak orang pribadi.
“Kami sudah koordinasi dengan kementerian yang terkait, Kemenko Perekonomian dan Kementerian UMKM. Izin prakarsa sudah diberikan oleh presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara tanggal 25 Agustus,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Revisi PP 55/2022 akan turut mengatur perpanjangan jangka waktu pemanfaatan skema PPh final hingga 2029 bagi wajib pajak orang pribadi. Adapun informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Ditjen Pajak (DJP) jika revisi atas PP tersebut sudah rampung.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan perpanjangan masa berlaku skema PPh final UMKM ditargetkan bisa meringankan beban pajak yang ditanggung oleh UMKM serta menyederhanakan kewajiban administrasi wajib pajak.
“Terkait PPh final UMKM yang pendapatannya hingga Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi, tidak diperpanjang setahun-setahun, tetapi diberikan kepastian sampai 2029,” tuturnya.
Saat ini, PP 55/2022 mengatur bahwa skema PPh final UMKM bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar untuk jangka waktu maksimal 7 tahun pajak sejak wajib pajak terdaftar.
Bila wajib pajak orang pribadi sudah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak diberlakukannya PP 23/2018 pada tahun pajak 2018, wajib pajak dimaksud bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM hingga tahun pajak 2018.
Dengan demikian, jika tidak ada revisi atas PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM yang memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 harus melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan umum mulai tahun pajak 2025
Tambahan informasi, perpanjangan masa berlaku tarif PPh final 0,5% tersebut juga merupakan salah satu dari 4 program paket ekonomi yang pemberlakuannya berlanjut hingga 2026. Selain PPh final, ada juga insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pariwisata dan industri padat karya.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai RUU APBN 2026 yang disahkan sebagai undang-undang. Ada juga bahasan upaya perbaikan coretax system dan meningkatkan penerimaan pajak oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, hingga bertambahnya hakim agung TUN pajak.
Sumber : news.ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply