Keliru Pakai NPPN Jadi Data Konkret, Bisa untuk Basis Pemeriksaan

Ditjen Pajak (DJP) menyediakan Simulator Terpandu Coretax sebagai sarana edukasi bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (1/10/2025).

Meski begitu, simulator coretax tersebut baru mengakomodasi simulasi pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Adapun simulasi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi akan diinformasikan kemudian.

“Simulator Coretax DJP merupakan aplikasi yang digunakan sebagai salah satu sarana edukasi coretax. Data yang tersaji dalam aplikasi ini terbatas untuk keperluan edukasi,” jelas DJP dalam laman Simulasi Coretax.

Wajib pajak dapat mengakses simulator tersebut melalui laman https://spt-simulasi.pajak.go.id/login. Untuk bisa login pada simulator, wajib pajak bisa menggunakan NIK masing-masing (sepanjang usia di atas 18 tahun) dan password P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.

Mengingat simulasi yang tersedia baru untuk SPT Tahunan PPh Badan, wajib pajak perlu melakukan impersonate ke akun wajib pajak badan terlebih dahulu. Adapun akun wajib pajak badan juga telah tersedia pada simulator tersebut.

Simulator coretax tersebut juga telah disertai dengan narasi penjelasan skenario beserta data dummy yang bisa digunakan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan. Simulasi ini juga menggunakan contoh wajib pajak badan dengan kegiatan usaha perdagangan.

Pada setiap bagian formulir terdapat ikon tanda tanya yang dapat digunakan untuk melihat panduan pengisiannya. Untuk menandatangani SPT, wajib pajak bisa menggunakan passphrase atau kode otorisasi DJP yang telah disediakan, yaitu P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.

Untuk mempermudah pelaporan pajak, wajib pajak juga dapat terlebih dahulu menyimak video simulasi pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang telah tersedia pada kanal Youtube Ditjen Pajak (DJP).

Perlu dipahami, informasi pada simulator ini dapat berubah seiring dengan perkembangan peraturan perpajakan dan proses pengembangan sistem coretax. Selain itu, simulator ini juga berbeda dengan simulator coretax yang sempat dirilis DJP sebelum implementasi coretax.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai perlunya Indonesia mengadopsi tax control framework. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan wacana moratorium cukai rokok hingga 3 tahun, bea keluar emas dan batu bara dikaji, dan lain sebagainya.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only