Pemerintah menjamin seluruh wajib pajak orang pribadi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5% hingga 2029. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Kamis (2/10/2025).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ketentuan pajak ini berlaku bagi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar setahun. Menurutnya, pemerintah masih menyiapkan revisi PP 55/2022 sebagai payung hukum perpanjangan jangka waktu pemanfaatan rezim PPh final 0,5% untuk UMKM orang pribadi.
“PPh final dipastikan [berlaku] sampai dengan 2029, UMKM hanya dikenakan tarif PPh final 0,5% untuk omzet sampai Rp4,8 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, Airlangga menyampaikan bahwa perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% ini bertujuan untuk meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasi wajib pajak.
Pada 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp2 triliun untuk menjalankan program tersebut, dengan jumlah wajib pajak UMKM yang terdaftar sebanyak 542.000.
Pemerintah perlu merevisi PP 55/2022 guna memperpanjang periode PPh final untuk UMKM orang pribadi hingga 2029. Regulasi itu akan menjadi payung hukum bagi para UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sempat mengatakan Kemenkeu telah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk merevisi PP 55/2022.
“Kami sudah koordinasi dengan kementerian yang terkait, Kemenko Perekonomian dan Kementerian UMKM. Izin prakarsa sudah diberikan oleh presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara tanggal 25 Agustus,” ujar Bimo, pekan lalu.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang realokasi anggaran untuk pemberian stimulus pada akhir tahun. Kemudian, ada pembahasan soal rencana inspeksi jalur hijau perdagangan secara acak untuk meninjau barang impor.
Sumber : news.ddtc.co.id

 WA only
                WA only            
Leave a Reply