Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel) selama Januari – Agustus 2025 baru terkumpul Rp6,27 triliun, menurun 8,94% secara netto jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp6,89 triliun.
Penurunan ini dipengaruhi oleh anjloknya penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masing-masing terkontraksi 14,05% dan 20,54%.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) YFR Hermiyana menjelaskan dua jenis pajak ini menjadi penyumbang mayoritas pemasukan di Sulsel, sehingga penurunan yang terjadi sangat mempengaruhi realisasi pajak secara keseluruhan.
PPh Sulsel baru terkumpul Rp2,92 triliun, anjlok 14,05% diakibatkan pemberlakuan tarif efektif PMK 168/2023 atau TER pada PPh Pasal 21.
Kondisi ini diperparah dengan berkurangnya penerimaan pajak yang bersumber dari APBN/APBD sebagai dampak dari adanya kebijakan pengalihan pembayaran sertifikasi guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Sedangkan PPN baru terealisasi Rp2,74 triliun, anjlok lebih dalam 20,54% diakibatkan penurunan setoran administrasi pemerintah dan perpindahan penyetoran KJS 900 (PMK 81/2024).
“Setoran KJS 900 ini menggerus penerimaan di Sulsel. Pencatatannya kini berada di kantor pusat, pembukuan bukan berada di kita lagi. Jadi mengurangi pemasukan kita dari sisi pencatatannya,” jelas Hermiyana di Makassar, Senin (6/10/2025).
Sementara itu realisasi pajak di wilayah ini cukup terbantu dengan melonjaknya PBB P5L dan pajak lainnya. Meski pengaruhnya minim.
PBB P5L terealisasi Rp52,93 miliar hingga Agustus 2025, tumbuh 144,95% diakibatkan kenaikan setoran PBB pertambangan minerba.
Sedangkan pajak lainnya terealisasi Rp546 miliar, meroket hingga 10.834% yang disebabkan adanya deposit pajak sebesar Rp494 miliar yang bersifat temporary.
Sumber : sulawesi.bisnis.com

WA only
Leave a Reply