Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru. Aktivasi akun ini menjadi kunci utama, karena Coretax akan mulai digunakan secara wajib dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 yang akan dilakukan pada awal 2026.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan DJP telah menyiapkan infrastruktur dan melakukan berbagai sosialisasi demi kelancaran implementasi sistem baru ini.
“Aktivasi akun Coretax ini menjadi kunci untuk bisa masuk ke dalam sistem. Kami khawatir jika tidak segera diaktifkan, nanti saat waktu pelaporan pajak tiba, wajib pajak tidak bisa masuk dan akhirnya tidak dapat melaporkan pajaknya,” ujar Yon dalam media gathering Kemenkeu di Bogor, seperti dikutip pada Minggu (12/10/2025).
Yon menegaskan, proses aktivasi akun Coretax sangatlah mudah dan hanya memerlukan penggantian password dan passphrase. Setelah aktivasi selesai, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan digital DJP, termasuk pelaporan SPT Tahunan.
DJP juga mengklaim telah melakukan pembenahan terhadap sejumlah kendala yang sebelumnya muncul di Coretax, seperti system bug dan masalah integrasi data dengan pihak ketiga (interoperabilitas). Selain itu, sosialisasi terus digencarkan untuk membangun kebiasaan atau habituasi masyarakat dalam menggunakan sistem baru ini.
Namun demikian, Yon mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum aktif menggunakan Coretax. Sebagian besar baru sebatas memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di sistem tersebut.
Menurutnya, Coretax sejauh ini lebih banyak dimanfaatkan oleh pemberi kerja atau perusahaan yang setiap hari membuat faktur, memotong gaji karyawan, serta menyetor Pajak Penghasilan (PPh). Sementara wajib pajak orang pribadi (karyawan) umumnya hanya menggunakan sistem ini setahun sekali saat pelaporan SPT Tahunan.
Mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada akhir Maret, Yon mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax.
“Saat ini DJP mengajak masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax sebagai langkah awal untuk dapat mengakses dan menyampaikan SPT,” pungkas dia.
Sumber : investor.id

WA only
Leave a Reply