Pemerintah terus menggenjot peningkatan rasio pajak (tax ratio). Dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak segan-segan untuk memberikan insentif khusus bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bila tax ratio dapat mencapai 12%.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan langkah ini merupakan upaya untuk memacu penerimaan negara. Dalam hal ini bila pegawai DJP dan DJBC melakukan pelanggaran akan ditindak tetapi bila bekerja dengan baik maka akan diberikan insentif.
“Kalau kinerjanya bagus, dengan tax ratio naik menjadi 12% dalam satu tahun maka kami akan beri insentif supaya ada perlakuan yang adil. Ada hukuman bagi yang melanggar, dan ada penghargaan bagi yang bekerja dengan baik,” ujar Purbaya dalam media gathering di Hotel Novotel,Bogor pada Jumat (10/10/2025).
Rasio pajak adalah perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Berdasarkan data Kemenkeu rasio pajak diperkirakan mencapai 10,03% pada akhir tahun 2025. Sedangkan pada tahun 2026 pemerintah menargetkan rasio pajak dapat mencapai 10,47%.

Purbaya memastikan saat ini pihaknya terus melakukan pembenahan kinerja DJP dan DJBC. Khususnya untuk perbaikan dua kinerja direktorat dalam jangka waktu panjang. Dalam hal ini perbaikan dilakukan kepada kinerja pegawai DJP dan DJBC ke depan, tetapi bila ditemukan pelanggaran di masa lalu maka diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Saya fokus ke depan. Kalau ada pelanggaran, tidak ada ampun. Soal kasus lama, saya belum tahu. Kalau nanti ada temuan, tentu akan kita proses. Tapi yang utama, ke depan jangan main-main lagi,” tutur Purbaya.
Sebelumnya Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menilai kondisi rasio pajak Indonesia masih berada dalam tren stagnan dan bahkan termasuk rendah. Tren rasio pajak Indonesia cenderung stagnan dalam dua dekade terakhir yang menjadi bukti kapasitas pemerintah masih lemah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Ketertinggalan ini menjadi sinyal bahwa Indonesia menghadapi krisis efektivitas fiskal, di mana pertumbuhan ekonomi tidak berkontribusi secara proporsional dalam meningkatkan penerimaan negara.
“Kita juga tahu selama beberapa tahun terakhir, bahkan 10-15 tahun terakhir, rasio pajak kita juga tidak mengalami peningkatan yang signifikan,” ucap Media.
Sumber : investor.id

WA only
Leave a Reply