DJP Catat Baru 2,6 Juta Wajib Pajak yang Lakukan Aktivasi Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga saat ini baru ada sekitar 2,6 juta wajib pajak yang melakukan aktivasi akun Coretax.

Angka ini masih jauh jika dibandingkan dengan target DJP yang sebesar 14 juta wajib pajak orang pribadi.

“Yang sudah aktivasi itu sekitar 2,6 juta wajib pajak. Target kami 14 juta wajib pajak orang pribadi,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Bimo menjelaskan, dari total tersebut, 2,05 juta merupakan wajib pajak orang pribadi dan 550 ribu wajib pajak badan. Angka itu merupakan akumulasi dari aktivasi tahun lalu dan tambahan pada tahun ini.

Namun, ia menekankan bahwa sebagian besar wajib pajak orang pribadi yang sudah aktivasi belum sepenuhnya melengkapi proses digitalisasi di sistem baru DJP tersebut.

“Khusus yang orang pribadi, kami benar-benar urging gitu ya mendorong supaya dari 2 juta tersebut, ini baru 1,2 juta yang sudah mempunyai kode otorisasi dan sertifikat elektronik,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa kode otorisasi dan sertifikat elektronik berfungsi sebagai tanda tangan digital (digital signature) di sistem Coretax DJP. 

“Sekaligus juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk segera mengaktivasi dan juga mendapatkan sertifikat elektronik dan kode otorisasi,” pungkas Bimo.

Untuk diketahui, penggunaan sistem Coretax memerlukan sertifikat elektronik untuk mengakses berbagai layanan perpajakan online. Sertifikat digital coretax ini dianggap sebagai pengganti EFIN.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only