Masuk Program Unggulan, Aturan Perpanjangan PPh UMKM Masih Disiapkan

Pemerintah masih menyiapkan regulasi mengenai perpanjangan jangka waktu pemberlakuan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% khusus bagi wajib pajak orang pribadi. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Kamis (30/10/2025).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan perpanjangan jangka waktu pemberlakuan PPh final UMKM ini termasuk dalam program unggulan pemerintah yang berlanjut pada tahun depan.

“Terkait dengan program-program yang dilanjutkan di tahun 2026 ini relatif regulasinya sudah disiapkan, seperti PPh final untuk UMKM sampai 2027,” katanya.

Airlangga menyampaikan hal tersebut usai rapat selama 3 jam dengan Presiden Prabowo Subianto, kemarin. Dalam rapat ini dibahas mengenai perkembangan ekonomi terkini serta kelanjutan program unggulan pemerintah.

Sejak awal 2025, pemerintah telah mengumumkan rencana perpanjangan jangka waktu pemberlakuan PPh final UMKM untuk wajib pajak orang pribadi. Perpanjangan masa berlaku skema PPh final UMKM ini ditargetkan bisa meringankan beban pajak UMKM dan menyederhanakan kewajiban administrasi wajib pajak.

Airlangga bahkan sempat menyatakan perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM khusus wajib pajak orang pribadi diberikan hingga 2029. Kabar terakhir, Prabowo telah memberikan izin prakarsa penyusunan revisi PP 55/2022.

Sebagai informasi, PP 55/2022 mengatur bahwa skema PPh final UMKM bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar untuk jangka waktu maksimal 7 tahun pajak sejak wajib pajak terdaftar.

Bila wajib pajak orang pribadi sudah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak diberlakukannya PP 23/2018 pada tahun pajak 2018, wajib pajak tersebut bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM hingga tahun pajak 2018.

Dengan demikian, jika tidak ada revisi atas PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM yang memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 harus melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan umum mulai tahun pajak 2025.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang perluasan cakupan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata. Setelahnya, ada pembahasan soal Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin membidik potensi penerimaan negara dari sektor kehutanan.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only