Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh terpidana pajak berinisial TB, dengan nilai mencapai Rp 58,2 miliar.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat Muktia Agus Budi Santosan menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penggelapan pajak yang sebelumnya menjerat pelaku dan kini telah resmi dibawa ke pengadilan.
TB diketahui melakukan serangkaian skema pencucian uang yang bersumber dari hasil kejahatan perpajakan.
Modusnya meliputi penempatan uang tunai ke sistem perbankan, konversi ke valuta asing, transfer dana ke luar negeri, serta pembelian aset bernilai tinggi.
Sebagai bagian dari proses hukum, sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana pajak telah diblokir dan disita, antara lain berupa uang di rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, serta beberapa bidang tanah dengan total nilai sekitar Rp 58,2 miliar.
“DJP menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana pajak untuk menikmati hasil kejahatannya, dan seluruh langkah penegakan hukum ini diambil demi memastikan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas,” ujar Muktia dalam keterangannya, Selasa (4/11).
TB merupakan salah satu beneficial owner dari Wajib Pajak PT UP. Ia telah divonis bersalah melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024, setelah sebelumnya sempat dibebaskan di tingkat pertama.
Putusan MA tersebut menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 634,7 miliar kepada TB.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat sinergi antar-lembaga penegak hukum. Selain DJP dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, penyelidikan turut melibatkan Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, PPATK, serta didukung oleh OJK, BPN, dan Kementerian Hukum dan HAM.
DJP juga menjalin koordinasi dengan otoritas pajak dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan beberapa yurisdiksi lain mengingat adanya aliran dana lintas negara.
Untuk menindaklanjuti temuan aset di luar negeri, DJP saat ini tengah menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana dengan Pemerintah Singapura guna meminta penyitaan atas aset yang terkait.
Sumber : nasional.kontan.co.id

WA only
Leave a Reply