Optimalkan Penerimaan Negara, Kemenkeu Siapkan Sistem “Single Profile” Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerapkan sistem single profile wajib pajak sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara di sektor perpajakan.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, yang memuat sejumlah langkah untuk memperkuat pengelolaan fiskal dan meningkatkan efisiensi pengawasan.

Salah satu langkah strategisnya adalah integrasi basis data penerimaan negara antar-unit di Kemenkeu dan antar-kementerian melalui sistem Single Profile Wajib Bayar/Wajib Pajak/Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli menjelaskan, pihaknya terus memperkuat kolaborasi dan pertukaran data dengan berbagai instansi untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan akurat.

“Dengan penyamaan identitas melalui penggunaan NIK sebagai NPWP, integrasi data antar-sistem dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien,” ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Rabu (12/11/2025).

Rosmauli menambahkan, pertukaran data antara DJP dan DJBC telah mencakup informasi ekspor-impor dan profil wajib pajak. Selain itu, DJP juga melakukan kerja sama data dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terkait informasi kependudukan, serta dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk data badan usaha.

“Integrasi data sebenarnya sudah berjalan. Saat ini kami berada pada tahap penyempurnaan dan perluasan cakupan agar konsep single profile dapat terwujud secara bertahap dan menyeluruh,” katanya.

Sementara itu, Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menyambut baik langkah pemerintah menerapkan konsep Single Profile karena akan membawa manfaat besar bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.

Menurut dia, dengan integrasi tersebut, data ekspor dan impor akan otomatis masuk ke sistem Coretax, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi menunggu dokumen fisik seperti Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk mengkreditkan PPN impor maupun PPh impor.

“Begitu juga saat ekspor, data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) langsung masuk ke Coretax. Ini sangat memudahkan wajib pajak menunaikan hak dan kewajiban perpajakannya,” jelas Raden.

Lebih lanjut, ia menilai integrasi data DJP dan DJBC akan memperkuat transparansi dan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

“Wajib pajak akan lebih transparan di mata otoritas. Pengawasan jadi lebih mudah, dan ke depannya optimalisasi penerimaan pajak tentu semakin maksimal,” pungkasnya.

Sumber : money.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only