LJK Wajib Sampaikan Laporan EOI, Petugas Pajak Edukasi Koperasi Daerah

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja menggelar edukasi tata cara pendaftaran dan pelaporan exchange of information (EOI) bagi pengurus koperasi berbagai kecamatan di Kabupaten Buleleng.

Kasie Pelayanan KPP Pratama Singaraja Farhan Rohmani menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk memperkuat pemahaman wajib pajak dan lembaga keuangan di daerah untuk mendukung transparansi data keuangan global.

“Kami berkomitmen mendampingi koperasi agar memahami ketentuan EOI dengan baik. Pendaftaran dan pelaporan yang tepat tak hanya mendukung kepatuhan pajak, tapi juga meningkatkan kepercayaan publik atas pengelolaan keuangan koperasi,” katanya, Kamis (13/11/2025).

Dikutip dari situs DJP, kegiatan edukasi tersebut diadakan di Kantor Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten Buleleng pada 7 November 2025. Dalam kegiatan ini, kantor pajak menugaskan penyuluh KPP Pratama Singaraja, Gusti Setyawan dan I Nengah Sudirka.

Kedua penyuluh kemudian secara bergantian memberikan materi antara lain tentang dasar hukum dan tujuan pelaksanaan EOI dan prosedur pendaftaran serta pelaporan EOI untuk lembaga keuangan termasuk koperasi.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Singaraja berharap sinergi antara Dekopinda Buleleng dan DJP, serta seluruh koperasi di wilayah Buleleng terus terjalin guna membangun budaya kepatuhan pajak dan transparansi informasi keuangan yang berkelanjutan.

Sementara itu, Made Wiyagra selaku perwakilan dari Dekopinda Kabupaten Buleleng menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Singaraja yang telah mengadakan kegiatan edukasi perpajakan kepada koperasi.

“Kami menyambut baik kegiatan ini karena koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat juga memiliki peran penting dalam mendukung penerapan tata kelola keuangan yang transparan dan patuh terhadap peraturan perpajakan,” tuturnya.

Perlu diketahui, terdapat beberapa jenis EOI salah satunya EOI atas informasi keuangan (Common Reporting Standard/CRS). Berdasarkan PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024, direktur jenderal pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari: Lembaga Jasa Keuangan (LJK); LJK lainnya; dan entitas lain.

Akses informasi keuangan tersebut meliputi:

  1. penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis; dan
  2. pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan

Nah, laporan yang berisi yang berisi informasi keuangan secara otomatis tersebut harus disusun sesuai dengan CRS. Untuk itu, laporan tersebut kerap disebut juga sebagai laporan CRS. Seperti yang telah disebutkan, subjek yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan CRS adalah lembaga keuangan pelapor.

Lembaga keuangan pelapor diwajibkan untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only