Investasu Naik, Rasio Pajak Terus Turun

Pemerintah mencatat tren investasi yang terus meningkat setiap tahunnya. Anehnya, rasio perpajakan atau tax ratio justru mengalami penurunan. Kondisi ini menandakat geliat investasi belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam penerimaan pajak yang optimal.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengatakan, investasi merupakan motor penting pendorong pertumbuhan ekonomi. Saat ini, kontribusi investasi terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 26%-30%, menempati posisi kedua terbesar setelah konsumsi rumahtangga, sebesar 55%.

Todotua mengungkapkan, target investasi mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2024, target investasi sebesar Rp 1.650 triliun telah terlampaui dengan realisasi mencapai Rp 1.700 triliun. Tahun 2025 ini, target dinaikkan menjadi Rp 1.900 triliun, dan terus meningkat menjadi Rp 2.175 triliun pada 2026 dan Rp 3.014 triliun pada 2029.

“Investasi ini adalah komponen kedua terbesar yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Todotua.

Hingga kuartal III-2025, realisasi investasi telah mencapai Rp 1.434 triliun, atau 75% dari target tahunan. Todotua menyebut angka tersebut menunjukan tren positif menuju capaian akhir tahun.

Sayangnya, peningkatan investasi ini tidak diikuti peningkatan tax ratio Indonesia. Berdasarkan perhitungan KONTAN, tax ratio Indonesia hingga kuartal III-2025 hanya 8,58%. Angka tersebut lebih lemah dari 2024 di 10,08%. Bahkan outlook untuk 2025 hanya di 10,03%. Tax ratio ini lebih rendah dari 2023 di 10,31%.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita mengatakan, peingkatan tren investasi yang tidak sejalan dengan peningkatan penerimaan pajak ini disebabkan investasi masih pada fase pembangunan dan belum menghasilkan laba kena pajak.

“Dalam periode ini, perusahaan bisa menikmati fasilitas fiskal seperti tax holiday atau super deduction, yang memang diberikan untuk menarik investasi jangka panjang,” ujar Ronny, Kamis (13/11).

Selain itu, menurut Ronny, struktur investasi saat ini banyak didominasi sektor padat modal dan berorientasi ekspor. Artinya, dampak langsung terhadap pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dari konsumsi domestik relatif kecil. “Sektor padat karya yang cepat memberi efek berganda terhadap pajak konsumsi dan penghasilan, justru tumbuh lebih lambat,” jelasnya.

Ronny menilai, rasio pajak nasional dipengaruhi faktor non-investasi, seperti harga komoditas global yang fluktuatif, basis pajak informal yang masih besar tapi belum tergarap, serta efektivitas pemungutan pajak digital yang masih belum optimal.

Sumber : Harian Kontan, Jum’at 14 November 2025, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only