DPR Tagih Peta Jalan Pajak Karbon ke Kemkeu

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhum mengkritik Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang tak kunjung menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait peta jalan pajak karbon. Sedianya, beleid tersebut menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

isbakhum menyebut, ketentuan terkait pajak karbon dalam Undang-Undang HPP disusun pada masa berlangsungnya KTT COP 26 di Glasgow, Skotlandia, 2021 silam. Presiden RI Joko Widodo harus menghadiri pertemuan tersebut dan UU HPP ditargetkan selesai sebelum keberangkatannya.

Saat itu, Indonesia akhirnya membuat aturan yang masuk dalam UU HPP tentang mulai diterapkannya pajak dan bursa karbon. Tapi, ada prasyarat utama diminta, yaitu peta jalan pajak karbon Indonesia. Misbakhum mempertanyakan terkait hambatan yang membuat implementasinya tertunda, mengingat UU HPP telah lebih dari empat tahun berlaku.

Ia juga menyoroti perkembangan bursa karbon (IDXCArbon) yang masih terbatas, dengan nilai transaksi sekitar Rp 78 miliar hingga pertengahan November 2025. Mayoritas pembayar pajaknya pun berasal dari sektor PLTU.

“Ada narasi yang sangat mengkhawatirkan bahwa apakah pajak ini akan memberikan dampak pembebanan terhadap biaya energi dan sebagainya. Nah, itu yang harus diluruskan,” kata Misbakhum, Senin (17/11).

Sumber : Harian Kontan, Selasa 18 November 2025, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only