Dirjen Pajak: Ada Pengusaha Tahan Omzet agar Dapat Fasilitas PPh Final

Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan sejumlah pengusaha mengatur strategi untuk bisa mendapatkan manfaat Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen. Atas dasar itu, Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

“Ada beberapa praktik dari wajib pajak yang mendapat fasilitas PPh final 0,5 ini melakukan praktik bunching atau menahan omzet dan melakukan praktik firm-splitting atau pemecahan usaha,” ucap Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senin, 17 November 2025, dipantau dari siaran langsung TV Parlemen.

Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan Pasal 57 ayat 1 dan 2 yang mengatur ulang subyek PPh final, dengan mengecualikan wajib pajak yang berpotensi digunakan sebagai sarana melakukan penghindaran pajak.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan perubahan pada Pasal 58 mengenai penyesuaian penghitungan peredaran bruto sebagai kriteria wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pasalnya, kata Bimo, ada indikasi tarif PPh final 0,5 persen dimanfaatkan oleh wajib pajak yang peredaran brutonya telah melebihi batasan threshold. 

Berikutnya, Bimo mengatakan kementerian juga menerima usulan dari dunia usaha terkait insentif PPh final bagi wajib pajak orang pribadi. Dia mengatakan, ada wajib pajak pribadi yang memenuhi syarat namun tidak dapat menggunakan fasilias PPh final karena telah melewati jangka waktu tertentu. “Kami mengusulkan di Pasal 59 penghapusan jangka waktu tertentu bagi wajib pajak pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang,” kata Bimo.

Menurut Bimo, Kementerian Keuangan sudah melalukan harmonisasi peraturan dengan Kementerian Hukum pada 22-24 okt 2025. Saat ini, perubahan PP Nomor 55 tahun 2022 sedang diproses di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan untuk diajukan kepada presiden.

Sumber : tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only