Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal alasan mencekal mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam kasus dugaan korupsi terkait pajak periode 2016-2020.
Total ada lima orang yang diajukan cekal. Selain Ken, Kejagung juga turut mencekal Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan alasan pencekalan itu karena pihaknya khawatir Ken dkk bepergian ke luar negeri.
“Adanya kekhawatiran dr penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke LN,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Dia menekankan pada intinya pencekalan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan pada kasus dugaan korupsi pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak 2016-2020.
“Untuk proses kelancaran proses penyidikan,” imbuhnya.
Hanya saja, Anang belum mengungkap apakah lima orang yang dicekal itu sudah diperiksa atau tidak. Dia hanya mengungkap bahwa kelimanya masih berstatus saksi.
“Iya [berstatus saksi],” pungkasnya.
Sekadar informasi, Kejagung mengungkap kasus ini diduga adanya kongkalikong antara oknum Ditjen Pajak dengan wajib pajak.
Modusnya, melalui ‘kongkalikong’ ini wajib pajak atau perusahaan telah memperkecil pembayaran pajak. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak diduga mendapatkan keuntungan atau imbalan dari operasi itu.
Sumber : kabar24.bisnis.com

WA only
Leave a Reply