Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menilai pegawainya kerap mendapat sentimen negatif akibat penerbitan surat cinta alias surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Topik tersebut menjadi salah satu pembahasan utama media nasional pada hari ini, Senin (24/11/2025).
Bimo menjelaskan wajib pajak tidak perlu khawatir ketika menerima SP2DK karena tujuannya hanya untuk meminta keterangan. Menurutnya, penerbitan SP2DK justru untuk memberikan ruang konfirmasi bagi wajib pajak.
“Ini sering di-twist oleh wajib pajak, seakan-akan kami ‘memeras’ seperti yang diadukan di kanal Lapor Pak Menteri. Tidak seperti itu, justru ini hanya [minta] klarifikasi atas informasi data yang kami peroleh,” katanya.
Bimo mengatakan penerbitan SP2DK merupakan bentuk pengawasan dalam penerapan sistem self-assessment. Meski otoritas memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, proses pengawasan tetap harus dilaksanakan untuk menjamin pemenuhan ketentuan perpajakan.
Penerbitan SP2DK biasanya berdasarkan data atau informasi yang dimiliki oleh otoritas baik dari internal, kementerian/lembaga, maupun pihak lainnya. Apabila hasil penelitian atas data dan informasi tersebut mengindikasikan diperlukannya penjelasan, DJP akan menerbitkan SP2DK.
Menurutnya, sistem yang kini diterapkan jauh lebih baik ketimbang era terdahulu, yakni official assessment. Pada saat itu, fiskus berwenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada setiap wajib pajak.
“Ini sebenarnya cara yang lebih manusiawi daripada sistem yang sebelumnya,” ujarnya.
Perlu diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapatkan sedikitnya 79 aduan terkait SP2DK yang disampaikan para wajib pajak melalui saluran pengaduan via Whatsapp Lapor Pak Purbaya.
Dalam laporan tersebut, wajib pajak menilai petugas pajak tidak komunikatif dalam menyampaikan SP2DK. Pegawai pajak bahkan cenderung menekankan wajib pajak berpotensi kena kurang bayar pajak yang lebih besar bila SP2DK dilanjutkan ke pemeriksaan.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa untuk pajak yang berkeadilan. Setelahnya, ada pembahasan soal terbitnya peraturan yang mengatur soal bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai pada 2026.
Sumber : news.ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply