Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan percepatan signifikan dalam proses penagihan pajak menjelang akhir tahun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa realisasi penagihan terhadap 200 wajib pajak (WP) dengan tunggakan terbesar telah mencapai Rp 11,48 triliun. Angka tersebut mendekati 58% dari target penagihan hingga Desember sebesar Rp 20 triliun.
“Dari target kami sampai bulan Desember sekitar Rp 20 triliun, kami sudah bisa mengumpulkan dari 200 pembayar pajak yang melakukan tunggakan terbesar itu sekitar Rp 11,48 triliun,” ujar Bimo, dikutip Senin (24/11/2025).
Dia juga menyoroti adanya lonjakan signifikan pada pekan terakhir, yakni tambahan penerimaan dari penagihan meningkat Rp 1,3 triliun.
“Ada kenaikan yang cukup signifikan di minggu terakhir ini dari minggu kemarin Jumat sampai hari Rabu Rp 1,3 triliun. Jadi total Rp 11,48 triliun,” katanya.
Bimo menegaskan DJP akan terus mengawasi dan memperbarui capaian penagihan hingga akhir tahun. Untuk tunggakan yang statusnya sudah inkrah, ia memastikan bahwa komitmen pembayaran dari para wajib pajak juga telah disampaikan kepada DJP.
“Khususnya untuk yang inkrah komitmen pembayarannya juga sudah disampaikan kepada kami,” kata Bimo.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan, rangkaian proses penagihan kepada penunggak pajak besar itu telah dilakukan melalui proses pemanggilan langsung untuk klarifikasi.
“Saat ini, sebagian besar wajib pajak yang dipanggil sudah menyampaikan klarifikasi dan komitmen pembayaran. Ada yang sedang mengajukan permohonan angsuran atau penundaan sesuai prosedur, dan ada pula yang telah mulai melunasi sebagian dari tunggakan tersebut,” kata Rosmauli.
Bila tak kunjung melunasi kewajiban pembayaran pajaknya, Rosmauli mengatakan, Ditjen Pajak akan melakukan rangkaian penagihan sesuai prosedur mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran, penyitaan, pencegahan, hingga penyanderaan atau gijzeling.
“Ini apabila tidak ada itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Namun, kami pastikan proses ini berjalan secara transparan, adil, dan berpegang pada hukum yang berlaku,” ucap Rosmauli.
Rosmauli juga menegaskan pada prinsipnya DJP tidak hanya menagih, tetapi juga membuka ruang dialog agar penyelesaian kewajiban dapat dilakukan dengan cara yang paling efektif tanpa mengganggu keberlangsungan usaha wajib pajak.
“Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang taat pajak dan bagi Wajib Pajak lain yang belum patuh agar segera memenuhi kewajiban pajaknya,” ungkap Rosmauli.
Sumber : kabarbisnis.com

WA only
Leave a Reply